[1]
Artiana, M., ㅤD. and Sandra, E. 2022. Keabsahan Pengajuan Pembatalan Perkawinan Kedua Oleh Istri Pertama Dengan Alasan Akta Cerai Palsu di Pengadilan Agama Soreang. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 7, 2 (Dec. 2022), 223-249. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2652.