Implementasi Tugas Kepolisian Khusus Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Implementation of Superior Police Duties on Law Number 2 Year 2002 Perspective about National Police of the Republic of Indonesia
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks, beberapa unit kepolisian khusus telah dibentuk dengan tugas dan fungsi khusus dalam bidang tertentu, seperti kehutanan, narkotika, atau cybercrime. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, polisi khusus perlu mengikuti arahan pembinaan teknis yang ditetapkan oleh Kepolisian. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji mengenai implementasi polisi khusus yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan bagaimana konsekuensi hukum jika polisi khusus dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tidak sesuai dengan arahan pembinaan teknis. Berdasarkan kajian penelitian yuridis empiris, maka dapat diketahui bahwa implementasi polisi khusus dalam perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikatakan telah menciptakan kerangka hukum yang memberikan landasan kuat bagi pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap polisi khusus. Namun, berbagai upaya juga harus terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara implementasi polisi khusus dan tujuan hukum yang ingin dicapai. Dalam konteks konsekuensi hukum, jika polisi khusus tidak menjalankan arahan pembinaan teknis yang diberikan oleh Kepolisian adalah diperbolehkan. Hal tersebut dikarenakan tugas pokok dari Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus. Jadi meskipun polisi khusus memiliki tugas dan fungsi yang khusus, mereka tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kepolisian secara umum. Kepolisian khusus juga tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pada tugas dan fungsi polisi khusus tersebut. Seperti halnya polisi khusus Kehutanan tunduk pada peraturan mengenai Kehutanan.
Downloads
References
Ditbinmas Polda Jatim Lakukan Pembinaan Polsus di Perhutani Ngawi, Situs Perhutani, https://www.perhutani.co.id/en/perhutani-gandeng-ditbinmas-polda-jatim-lakukan-pembinaan-polsus-di-ngawi/, diakses pada 02 Juni 2023.
Hermanus, Ridholof, Kewenangan Polisi Kehutanan dalam Bidang Perlindungan Hutan pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah, Katalogis 4, 2016.
Magenda, Burhan D., Penyiapan Pertahanan Negara Ditinjau Dari Strategi Ketahanan Nasional, Jakarta: FISIP UI, 23 April 2008.
Muhammad, Farouk, Polri dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan, Makalah Seminar IODAS, 25 Agustus 2008 di Jakarta.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.75/Menhut-II/2014 Tentang Polisi Kehutanan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus.
Copyright (c) 2023 Fery Ranofika, Yayuk Yayuk, Susi Nurmasanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





.jpg)
