Parent Judgment Factors: A Phenomenological Study of Early Marriage in Kunjorowesi Village
Faktor Penilaian Orang Tua: Kajian Fenomenologi Pernikahan Dini di Desa Kunjorowesi
Abstract
Early marriage in Indonesia can occur between the ages of 15-19; this is the developmental phase of adolescence. The phase where the psychological maturity of the individual has not been fully formed, and there is no financial security, to reproductive health problems. Underlying the high rate of early marriage in Indonesia cannot be separated from parents' decision-making factors. The research method used is qualitative by looking at it from the side of phenomenological studies, through interviews and the findings at the research location indicate that parents' decision-making in early marriage for their children is due to 1) low economic factors, for parents who have daughters, by marrying their daughters as soon as possible will reduce the burden of living expenses, for parents who have sons, have the hope that after marriage their children will be more independent and financially responsible, 2) avoid committing adultery, parents worry about their child's promiscuity, pregnant out of wedlock, to the shame of the bad stigma of their child's promiscuity in society 3) and the lack of motive to continue their education, parents do not yet have an understanding of the benefits of higher education for life.
Downloads
References
Any, S. (2019). Pernikahan Dini di Kalangan Remaja Berperilaku Menyimpang dan Implikasinya Terhadap Kehormatan Keluarga Perspektif Teori Fenomenologi Alfred Schutz. Thesis Uin Malang
Bawono, Y., Setyaningsih., Hanim, L., Masrifah., Astuti, J. (2022). Budaya dan Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 24(1). 83-92
Bety. (2019). Pernikahan Dini dalam Pandangan Masyarakat Palembang (Studi Fenomenologi di Kecamatan Gandus). An NIsa’a: Jurnal Kajian Gender dan Anak. 12(2).
BKKBN. (2012). Kajian Pernikahan Dini pada Beberapa Provinsi di Indonesia : Dampak Overpopulation, Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah. Jakarta: Direktorat Analisis Dampak Kependudukan BKKBN.
BKKBN. (1993). Bimbingan (Konseling) Keluarga Berencana. Jakarta
Creswell, J. W. (2013). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset (Memilih Diantara Lima Pendekatan) Edisi ketiga. SAGE
Geraldy, G., Evan, D. P., Amzali, M., Wahyuni, G. R. (2022). Perkawinan Dini di Masa Pandemi: Studi Fenomenologi di Kota Surabaya. Journal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 23(1). 47-61
Handayani, E. Y. (2014). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Tembusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Martenity and Neonatal, 2(2), 200-206.
Jannah, U. S. F. (2012). Pernikahan Dini dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender). Egalita
KKN Kelompok 6. (2022). Menjadikan Kunyit Sebagai Komoditas Utama di Desa Kunjorowesi. LPPM Institut Pesantren KH. Abdul Chalim Pacet
Muntamah, A.L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2(1), 1-12.
Pramesti, A. N., Surian. Syafar, M. Muis, M. Tahir, M. A. (2020). Analisis Sosial Budaya Terkait Pernikahan Usia Dini di Kepulauan Selayar. Perilaku dan Promosi Kesehatan: Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior. 2(20): 46-51
Puspaka, BPS, and UNICEF. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak.
Rahman, F., Syahadatina, M., Aprillisya, R. Dwiyana, A. H. (2015). Kajian Budaya Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Kota Banjar baru Kalimantan Selatan. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia: The Indonesia Journal of Publich Health, 11(2).
Sakdiyah, H. & Ningsih, K. (2013). Mencegah Pernikahan Dini untuk Membentuk Generasi Berkualitas. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan, dan Politik. 26(1). 35-54
Sipayung, H. (2019). Peranan Kontrol Sosial Lembaga Kemasyarakatan Terhadap Keluarga dengan Pernikahan Usia Dini (Studi Fenomenologi di Kalimantan Tengah). Thesis UNS
Statistik, B. P. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Pasal Tentang Perkawinan
UNICEF. 2001. Early Marriage A Harn Ul Traditional Practice A Statistical Erplorcttion. The United Childrens Fund.
Vabella, V. A & Efni, N. S. (2021). Konsep Diri Remaja dalam Pernikahan Dini di Kota Pekanbaru. Jurnal FISIP, 8(1).
Copyright (c) 2022 Ummu Umayyah, Jihan Kusuma Wardhani, Junaidin Junaidin, Nurulsani S Abd.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






