el-Ifta: Jurnal Hukum Maqasidi https://e-journal.uac.ac.id/index.php/el-ifta <p><strong data-start="0" data-end="52" data-is-only-node="">el-Ifta: Jurnal Hukum Maqasidi</strong> is a scholarly journal dedicated to advancing the study of Islamic law through the lens of <em data-start="144" data-end="165">maqāṣid al-sharī‘ah</em> (the higher objectives of the Sharī‘ah) as a framework for legal analysis, <em data-start="241" data-end="250">ijtihād</em>, and legal renewal. The journal serves as an academic forum that brings the classical tradition of <em data-start="350" data-end="364">uṣūl al-fiqh</em> into dialogue with contemporary legal challenges, fostering approaches to Islamic jurisprudence that are rigorous, context-sensitive, and oriented toward the realization of public welfare (<em data-start="554" data-end="564">maṣlaḥah</em>)—whether at the level of theory, methodology, or policy application.</p> en-US el-Ifta: Jurnal Hukum Maqasidi Kaidah-Kaidah Ijtihad Maqasidi Perspektif Nuruddin Al-Khadimi https://e-journal.uac.ac.id/index.php/el-ifta/article/view/10105 <p>Ijtihad is a crucial process in the formation of Islamic law to address contemporary problems that continue to evolve. This research aims to examine the rules (ḍawābiṭ) of ijtihad maqāṣidī from the perspective of Nuruddin al-Khadimi, a contemporary figure in maqasid thought. The research method used is normative legal research with a qualitative approach based on library research. Data analysis was conducted descriptively and analytically by outlining and critically examining the rules of ijtihad maqāṣidī in Al-Khadimi's perspective. The results show that Al-Khadimi divides the rules of ijtihad maqasidi into two main categories: general rules and specific rules. General rules include the legality and divine nature of maqasid, comprehensiveness (syumuliyyah), moral dimensions, and rationality. Meanwhile, specific rules include the instruments of istislah (maslahah mursalah), 'urf (customs), and ta’lil (legal argumentation). The application of these rules serves as a boundary to ensure that ijtihad remains within the corridors of Sharia, avoids the subjectivity of personal desires, and produces legal products that are responsive and beneficial for humanity in this world and the hereafter</p> Faekarotul Mufidah Abd rouf Ai Sri Wahyuni Muhammad Fauzan Hadi ##submission.copyrightStatement## 2026-04-03 2026-04-03 1 1 1 16 Menelusuri Perkembangan Sejarah Ijtihad Maqasidi https://e-journal.uac.ac.id/index.php/el-ifta/article/view/10091 <p>Artikel ini bertujuan menjelaskan evolusi historis ijtihad maqāṣidī sejak era Nabi hingga pemikir kontemporer serta mengidentifikasi transformasi epistemologisnya dalam tradisi hukum Islam. Kajian ini berangkat dari pertanyaan apakah maqāṣid merupakan konstruksi teoretis yang muncul belakangan atau memiliki akar praksis yang berkelanjutan sejak periode awal Islam. Penelitian menggunakan pendekatan historis-analitis berbasis studi pustaka terhadap teks klasik usul fikih dan karya pemikir modern, dengan kerangka periodisasi untuk memetakan perubahan konseptual dan metodologis dalam perkembangan ijtihad maqāṣidī. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan maqāṣidī berlangsung melalui empat fase utama: (1) fase praksis normatif pada era Nabi dan sahabat, ketika orientasi kemaslahatan hadir secara implisit; (2) fase formasi metodologis pada masa pembentukan mazhab; (3) fase kodifikasi teoretis dalam usul fikih klasik; dan (4) fase rekonstruksi kontemporer yang menempatkan maqāṣid sebagai paradigma reformasi hukum Islam. Artikel ini menawarkan periodisasi historis yang sistematis sekaligus menegaskan adanya kesinambungan dan dinamika epistemologis dalam ijtihad maqāṣidī.</p> Srikandi Maryati Amirah Nur Hidayati Jannah Ahmad Sahrul Febriansah Perdana Siti Sairah Adithya Al Ghozaly Kaempe ##submission.copyrightStatement## 2026-04-06 2026-04-06 1 1 17 32 Dialektika Teks, Realitas, Dan Mukallaf Pemikiran Al-Khādimī: Analisis Sosiologi Hukum Roscoe https://e-journal.uac.ac.id/index.php/el-ifta/article/view/10254 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif dialektika antara pilar naṣ, waqi’, dan mukallaf dalam pemikiran Nuruddin Al-Khādimī yang ditinjau melalui bingkai sosiologi hukum Roscoe Pound. Masalah utama yang diangkat adalah tantangan teks hukum Islam yang statis dalam menghadapi laju perubahan sosial yang akseleratif dan kompleks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan tokoh. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan melakukan sinkronisasi teoritis antara trilogi pilar Al-Khādimī dan konsep <em>social engineering</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metodologi Al-Khādimī merupakan manifestasi upaya transformasi hukum Islam dari teks statis menjadi hukum yang responsif dan fungsional. Integrasi pilar waqi’ sebagai penyedia data ilmiah (<em>social facts</em>) dan pilar mukallaf sebagai instrumen keadilan personal memungkinkan ijtihad beroperasi sebagai mesin rekayasa sosial (<em>social engineering</em>). Penyelarasan ketiga pilar ini memastikan hukum Islam tetap mencapai kemaslahatan publik yang selaras dengan tujuan syariat di tengah arus modernisasi.</p> Mohamad Fauzan Vina Rahmawati Lukman Habib ##submission.copyrightStatement## 2026-05-25 2026-05-25 1 1 33 51 Menakar Batas Ijtihad: Antara Qath'i dan Dzanni Dalam Prespektif Ijtihad Maqasid https://e-journal.uac.ac.id/index.php/el-ifta/article/view/10350 <p>This study aims to analyze the boundaries of ijtihad in Islamic law through the distinction between qath’i and dzanni evidences from the perspective of maqāṣid al-sharī‘ah. The background of this research is based on the existence of extreme tendencies in the practice of ijtihad, either by excessively restricting or overly liberalizing its scope without considering the normative boundaries of the sharia. This research employs a normative legal method with a qualitative approach based on library research, using the work of Nuruddin al-Khadimi in al-Ijtihad al-Maqasidi as the primary reference.</p> <p>The results show that qath’i evidences constitute a closed domain that does not allow modification through ijtihad, whereas dzanni evidences represent an open domain that enables legal development in accordance with social needs and contextual changes. From the perspective of maqāṣid al-sharī‘ah, ijtihad must be oriented toward legitimate public interest (maṣlaḥah) without violating the fundamental principles of Islamic law. The maqāṣid-based approach functions as a framework to balance between the aspects of permanence (tsawābit) and flexibility (mutaghayyirāt), ensuring that Islamic law remains relevant and adaptive.</p> <p>Therefore, this study emphasizes that determining the boundaries of ijtihad is essential to maintain a balance between legal certainty and social dynamics, as well as to ensure that ijtihad remains within the framework of sharia and its objectives.</p> vina nazilatul laicha ##submission.copyrightStatement## 2026-05-25 2026-05-25 1 1 52 62 Reinterpretasi Praktik Talaqqi Rukban Dan Relevansinya Terhadap Ekonomi Modern https://e-journal.uac.ac.id/index.php/el-ifta/article/view/10504 <p>Penelitian ini berfokus pada mekanisme penetapan harga dalam ekonomi modern dan relevansinya dengan konsep talaqqi rukban dalam Islam dalam perspektif Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk membandingkan kedua konsep tersebut serta menganalisis dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talaqqi rukban menekankan pada transparansi dan keadilan informasi dalam perdagangan, yang juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ekonomi modern. Namun, ekonomi modern masih membuka peluang bagi praktik spekulasi harga yang dapat merugikan produsen dan konsumen, terutama dalam sistem pasar bebas yang kurang memiliki kontrol terhadap ketimpangan informasi.<br>Lebih lanjut, penelitian ini menganalisis konsep tas'ir atau intervensi harga oleh pemerintah dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan prinsip Maqashid Syariah, intervensi ini sejalan dengan perlindungan harta (hifzhul maal) dan keadilan distribusi ekonomi (hifzhul ‘adl). Dengan mengadopsi teori ekonomi perilaku dan ekonomi kesejahteraan (welfare economics), penelitian ini menawarkan pendekatan hibrida yang menggabungkan prinsip talaqqi rukban dengan regulasi ekonomi modern guna menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan.<br>Implikasi penelitian ini dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih etis dan seimbang, baik dalam skala nasional maupun global. Selain itu, penelitian ini membuka ruang bagi kajian lanjutan mengenai integrasi nilai-nilai Islam dalam mekanisme ekonomi digital guna menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan berkeadilan di era modern.</p> Faiq Julia Iqna’a ##submission.copyrightStatement## 2026-05-25 2026-05-25 1 1 63 83