Effectiveness of Mediation Using Non-Judge Mediators in Settlement of Divorce Cases in the Makassar Religious Court Class 1A
Efektivitas Mediasi dengan Menggunakan Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A
Abstract
Tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa keluarga masih menjadi tantangan meskipun mediasi telah diwajibkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Kehadiran mediator non-hakim diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang lebih komunikatif, humanis, dan berorientasi pada perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan mediasi oleh mediator non-hakim, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta triangulasi untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah berjalan sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 melalui tahapan pra-mediasi, proses mediasi, dan penetapan hasil mediasi. Efektivitas mediasi didukung oleh iktikad baik para pihak, kompetensi mediator, serta dukungan keluarga, sedangkan hambatannya meliputi keinginan kuat untuk bercerai, konflik berkepanjangan, hilangnya kepercayaan, campur tangan pihak ketiga, dan anggapan bahwa mediasi hanya formalitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi oleh mediator non-hakim tergolong cukup efektif karena mampu mengurangi konflik, memperbaiki komunikasi, serta menghasilkan penyelesaian yang lebih partisipatif dan berorientasi pada kepentingan para pihak.
The high number of divorce cases at the Makassar Religious Court Class IA indicates that family dispute resolution remains a significant challenge despite the mandatory mediation procedure under Supreme Court Regulation Number 1 of 2016. The involvement of non-judge mediators is expected to improve the quality of dispute resolution through a more communicative, humane, and reconciliation-oriented approach. This study aims to analyze the implementation of mediation conducted by non-judge mediators, identify the factors affecting its effectiveness, and evaluate the effectiveness of mediation in resolving divorce cases at the Makassar Religious Court Class IA. This research employed an empirical legal study with a qualitative approach. Data were collected through in-depth interviews, observations, and documentation, and were analyzed using data reduction, data presentation, conclusion drawing, and triangulation techniques to ensure data validity. The findings reveal that the mediation process has been implemented in accordance with Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, covering the pre-mediation stage, mediation process, and mediation outcome. The effectiveness of mediation is supported by the parties' good faith, mediator competence, and family support, while the main obstacles include the parties' strong intention to divorce, prolonged conflicts, loss of trust, third-party intervention, and the perception that mediation is merely a procedural requirement. The study concludes that mediation conducted by non-judge mediators is reasonably effective in reducing conflict, improving communication, and producing more participatory and interest-based dispute resolution.
Downloads
References
Afrinald Rizhan, dan Rahilla Agmarina. "Rekonstruksi Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Teluk Kuantan." Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol. 4, No. 4 (2026).
Akhmad Hanafi, Dain Yunta, dan Chamdar Nur. "Tren Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Wilayah Madura dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya." Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, Vol. 4, No. 3 (2023).
Aldi Ferdiansyah, dkk. "Efektivitas Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Meningkatkan Akses Keadilan di Indonesia." Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 1, No. 4 (2025).
Andriani, Agustini, dan Susi Susanti. "Peran dan Kontribusi Mediator dalam Mediasi Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh." Syntax Idea, Vol. 6, No. 3 (2024).
Annas, Aswar. Interaksi Pengambilan Keputusan dan Evaluasi Kebijakan. Makassar: Celebes Media Perkasa, 2017.
Asni, H. Peradilan Agama dan Dinamika Kontemporer. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Badi'ah, Khairul Umam Nurul Izzah Al. "Implementasi Pasal 48 Huruf (H) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2018 Perspektif Teori Efektivitas Hukum dan Sadd al-Dzari'ah." Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 4, No. 3 (2022).
Cici Sri Rahayu, Aryo Soebiyantoro, dan Tony Patony. "Efektivitas Program Percepatan Penurunan Stunting di Puskesmas Cikalapa Kecamatan Subang Kabupaten Subang." The World of Public Administration Journal, Vol. 6, No. 1 (2026).
Desy Sri Nuryani Setiawan, Candradewini, dan Imanudin Kudus. "Efektivitas Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Sumedang." JANE (Jurnal Administrasi Negara), Vol. 16, No. 1 (2024).
Fadila Hilma Mawaddah, dan Abdul Abdul. "Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto." Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 6, No. 2 (2022).
Faruq, Umar, dan Beni Ashari. "Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Jember Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dalam Menekan Angka Perceraian." Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 4, No. 1 (2023).
Harumi Ram Tatiana Parengkuan, dkk. "Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016." Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 5, No. 1 (2026).
Isnaeni Ardan, Hambali Thalib, dan Lauddin Marsuni. "Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Gugatan Perdata: Studi Pengadilan Negeri Marisa Kelas II Provinsi Gorontalo." Journal of Lex Generalis, Vol. 2, No. 3 (2022).
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175.
Kusumastuti, Adhi, Ahmad Mustamil Khoiron, dan Taofan Ali Achmad. Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Majid, Saiful, dkk. "Effectiveness of Dispute Resolution in Religious Courts Through Mediation by Non-Judge Mediators Within Banten." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 13, No. 2 (2024).
Mohd. Yusuf Daeng M., dkk. "Perspektif Sosiologi terhadap Efektivitas Penegakan Hukum di Masyarakat." INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, Vol. 3, No. 2 (2023).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nisrina M. Adam, Nur Mohamad Kasim, dan Dolot Alhasni Bakung. "Faktor Pendukung dan Penghambat bagi Mediator dalam Melakukan Mediasi terhadap Para Pelaku Pisah Ranjang di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA." Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, Vol. 1, No. 2 (2024).
Novaldi Rhamadani Herda, dkk. "Efektivitas Penyelesaian Sengketa oleh Mediator Non-Hakim dalam Sengketa Kewarisan (Studi Penelitian di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 8, No. 3 (2025).
Oktoriny, Boiziardi Fitra, dan Lona Puspita. "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dewantara, Vol. 9, No. 1 (2026).
Pengadilan Agama Makassar. "Sejarah Pengadilan Agama Kelas IA Makassar." Diakses 17 Juni 2026.
Rakyat Sulsel. "Tren Perceraian di Makassar Meningkat Tajam Sepanjang 2024, Didominasi Cerai Gugat oleh Perempuan." Diakses 18 Juni 2026.
Ramdani, Rezka, dan Rizki Syafril. "Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Sengketa Hubungan Industrial (PPHI) di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang." Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 4, No. 3 (2024).
Rizki, Muhammad Ilham, Kristina Sulatri, dan Yudhia Ismail. "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Mediasi terhadap Sengketa di Bidang Perkawinan di Pengadilan Agama Pasuruan." Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Vol. 4, No. 3 (2022).
Rudyanti Dorotea Tobing, Satriya Nugraha, dan Rengga Kusuma Putra. "Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang Berkeadilan." Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, Vol. 25, No. 2 (2024).
Sawir, M. Birokrasi Pelayanan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Savvy Dian Faizzati. "Strategi Mediator Non-Hakim untuk Mencapai Keberhasilan dalam Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Bangil." Jurnal Hukum Islam, Vol. 12, No. 2 (2023).
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2023.
Syahrizal Abbas. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media, 2009.
Sasmita, Ita. Perbandingan Mediator Hakim dan Non-Hakim dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama: Studi tentang Strategi, Teknik, dan Efektivitas Mediasi di Wilayah PTA Jawa Barat. Tesis, 2022.
Wulandari, Ayu. "Dampak Perceraian Orang Tua terhadap Psikologis Remaja." UNES Journal of Social and Economics Research, Vol. 7, No. 2 (2022).
Yuni Priskila Ginting, dkk. "Kompetensi Mediator dalam Menyelesaikan Sengketa Sebelum Melaksanakan Proses Persidangan." Jurnal Pengabdian West Science, Vol. 2, No. 7 (2023).
Copyright (c) 2026 Andi Muhammad Batara, Abd. Halim Talli, Zulhas’ari Mustafa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)




