Moral Crisis in Indonesian Law Enforcement: A Philosophical Review of the Relationship Between Law and Ethics in Realizing Substantive Justice
Krisis Moral Dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Tinjauan Filosofis Terhadap Relasi Hukum dan Etika Dalam Mewujudkan Keadilan Substantif
Abstract
Law enforcement is essentially not only dependent on the existence of legal regulations but is also strongly influenced by the moral quality of those responsible for implementing and enforcing the law. In practice, various cases of corruption, abuse of power, bribery, and actions contrary to the principles of justice indicate that moral issues remain a serious challenge within Indonesia’s legal system. Such conditions raise questions regarding the relationship between law and morality and the extent to which ethical values can contribute to the realization of substantive justice. This study employs normative legal research using philosophical and conceptual approaches. Data were collected through a literature review of legal philosophy, ethical theories, legislation, and relevant scholarly works. The study reveals that law and morality are closely interconnected because law functions not only as a mechanism of social control but also as an instrument for realizing justice within society. The moral crisis occurring in law enforcement practices has the potential to undermine public trust in legal institutions and hinder the achievement of substantive justice. Therefore, strengthening moral ethics among law enforcement officials is essential for developing a legal system that upholds integrity, justice, and humanitarian values.
Penegakan hukum pada hakikatnya tidak hanya bertumpu pada keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas moral para pelaku hukum yang menjalankan dan menegakkannya. Dalam praktiknya, berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, suap, serta tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan menunjukkan adanya persoalan moral yang masih menjadi tantangan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara hukum dan moralitas serta sejauh mana nilai-nilai etika dapat berperan dalam mewujudkan keadilan yang substansial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari literatur filsafat hukum, teori etika, peraturan perundang-undangan, serta berbagai hasil penelitian yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum dan moral memiliki hubungan yang erat karena hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Krisis moral yang terjadi dalam praktik penegakan hukum berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan menghambat terwujudnya keadilan substantif. Oleh karena itu, penguatan etika moral bagi aparat penegak hukum menjadi kebutuhan yang penting dalam upaya membangun sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Downloads
References
Arief, M. Z., & Sutrisni. (2021). Analisis politik hukum tentang omnibus law di Indonesia. Jendela Hukum, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1331
Asa, A. I., & Shidarta, S. (2025). The philosophy of law as a gateway to understanding law. Reformasi Hukum, 29(3), 238–248.
Azwar, T. K. D., & Baxadirovna, B. D. (2025). Legal pluralism in the colonial era: The influence of economic globalization on the elimination of Poenale Sanctie and customary law. SASI, 31(4), 315–325. https://doi.org/10.47268/sasi.v31i4.3392
Chandranegara, I. S. (2020). Kompabilitas penggunaan metode omnibus dalam pembentukan undang-undang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art2
Darmawan, A. (2020). Politik hukum omnibus law dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13–24. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2655
Dhikshita, I. B. G. P. A., Sinta, D. C., & Irawan, C. D. (2023). Politik hukum dan quo vadis pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 1–18.
Fauzia, A., Hamdani, F., Rusdianto, R., & Mohamed, M. A. (2023). Implementation of the omnibus law concept and consolidated texts: Amalgamation of the common law and civil law legal systems. Journal of Law and Legal Reform, 4(2). https://doi.org/10.15294/jllr.v4i2.68256
Firdaus, M. I. (2023). Metode omnibus law dalam pembaharuan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia (Studi perbandingan negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 233–255. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art1
Jazil, S., & Kamiliya. (2025). Konstruksi penerapan omnibus law dalam sistem hukum Indonesia. Grondwet, 4(1), 1–17. https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.46
Manse, M. (2024). The plural legacies of legal pluralism: Local practices and contestations of customary law in late colonial Indonesia. Legal Pluralism and Critical Social Analysis, 1–21. https://doi.org/10.1080/27706869.2024.2377447
Miran, M., Lumban Tungkup, D., Perdana, F. W., Irwan, I., & Setiono, J. (2022). Omnibus law dalam perspektif hukum dan politik. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(8), 1091–1102. https://doi.org/10.59141/jiss.v3i08.666
Mustika, D., Octaviani, S. J., & Anggraini, L. (2025). Peran hukum kodrat dalam menjawab krisis moral di era disrupsi. Hukum dan Masyarakat Madani, 15(2), 341–353.
Prasetyoningsih, N., & Wardhana, A. F. G. (2026). Rekonstruksi politik legislasi Indonesia setelah Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020: Antara omnibus law, delegasi legislasi, dan kontrol konstitusional. Lex Renaissance, 10(2), 419–435. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss2.art6
Rishan, I., & Nika, I. (2022). Inkompatibilitas metode omnibus law dalam penyederhanaan regulasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 166–188. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art8
Rosari, M. N. I., Islamy, A. M., Nainggolan, M. P. A., & Ilham, M. A. (2026). Etika hukum bukan sekadar aturan: Membedah spiritualitas dalam filosofi hukum Islam. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(3), 592–598.
Rubianti, V. S. S. (2025). Krisis moralitas dalam penegakan hukum dan relevansi filsafat hukum Pancasila sebagai solusi. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).
Sahwahita, P. N., & Triadi, I. (2026). Peran filsafat hukum dalam memahami konsep keadilan. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 61–70.
Ulil, A., Lazuardi, S., & Putri, D. C. (2020). Arsitektur penerapan omnibus law melalui transplantasi hukum nasional pembentukan undang-undang. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 1–18. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.1-18
Webber, J., Napoleon, V., Fournier, M., & Borrows, J. (2020). Sally Engle Merry, legal pluralism, and the radicalization of comparative law. Law & Society Review, 54(4), 846–857. https://doi.org/10.1111/lasr.12518
Winata, E., Nelson, N., Zidane, A. R., Harahap, O. A., & Ambarita, D. C. (2026). State responsibility and the environmental protection crisis from a legal philosophy perspective: Tanggung jawab negara dan krisis perlindungan lingkungan hidup dalam perspektif filsafat hukum. Academia Open, 11(1), 10–21070.
Copyright (c) 2025 Anelis Nur Fadilla Fadilla, Rully Rainhard, Hartanto -

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)




