RESTORATIVE JUSTICE IN THE CASE OF MURDER ACCORDING TO FIQIH JINAYAH (Analysis of Judge's Decision Number: 315/Pid.B/2018/PN.Skt)
KEADILAN RESTORATIF PADA KASUS PEMBUNUHAN MENURUT FIQIH JINAYAH (Analisa Putusan Hakim Nomor: 315/Pid.B/2018/PN.Skt)
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaruh keadilan restoratif menurut Fiqih Jinayah dan pengaruh keadilan restoratif terdahap penerapan sanksi yang diberikan hakim berdasarkan Putusan Hakim No: 315/Pid.B/2018/PN Skt. Jenis penelitian ini merupakan kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu suatu tehnik memberikan gambaran masalah dan norma hukumnya. Dalam analisis data, penulis menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan keadilan restoratif dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memberikan pemulihan keadaan korban, mengutamakan perdamaian antara kedua belah pihak dengan cara musyawarah. Pada dasarnya konsep keadilan restoratif sudah ada dalam Islam yang diterapkan dalam Diyat. Walaupun ketentuan yang terdapat dalam keadilan restoratif tidak seperti dalam Diyat, namun unsur dari nilai-nilai dari keadilan restoratif sudah cukup baik dan dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Akan tetapi perlu dibuat sebuah peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur penerapan keadilan restoratif dengan berdasarkan nilai-nilai keIslaman sehingga, hak-hak dari korban dapat terpenuhi tanpa adanya proses peradilan.
Downloads
References
Ahmad, Rais, “Penegakan Hukum Atas Keadilan dalam Pandangan Islam”, Jurnal Mizan Ilmu Syari’ah, Vol. 1 No. 2 Tahun 2013.
Almubarok, Fauzi, “Keadilan dalam Prespektif Islam”, Jurnal Istighna, Vol. 1 No. 2, Juli 2018.
Dinata, Umar, Implementasi Prinsip Restorative Justice Berdasarkan Victim Oriented dalam diversi Guna Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Anak, Jurnal Issue , Vol. 2 No.4, Juni 2020.
Hutahuruk, Rufinus, Penaggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Lienarto, Lhedrik, “Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non Dalam Tindak Pidana Di Indonesia”, Jurnal Lex Crimen Vol. 5 No. 6 Ags 2016.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah berkaitan, Pusdiklat MA RI, Jakarta, 2006.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative dalam Hukum Pidana Medan: USU Press, 2010
Nilam Sari, Devi, Implementasi Hukuman Qisos Sebagai Tujuan Hukum Dalam Al Qur’an, Jurnal Muslim Haritage, Vol 5, No. 2, 2020.
Saharudin, “Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 2, Juni 2009.
Saida, Henny, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal UBELAJ,Vol. 3 No. 2, Oktober 2018.
Soleh, Nor, “Restoratiue Justice Dalam Hukum Pidana Islam”, ISTI'DAL Jurnal Studi Hukum lslam, Vol 2 No 2,Juli-Desmber 2015.
Sulaiman, Akhmad, Reinterpretasi Ayat Qisas QS. Al Baqarah: 178-179 (Pendekatan: Maqoshid Syariah dan Sosio-Historis), Vol 3, No 2, 2018.
Yuti, Darmoko, Putra, Arya, Diskresi Hakim sebuah instrumen menegakkan keadilan substantif dalam perkara-perkara pidana, Bandung : Alfabeta, 2013.
Zehr, Howard, “New Perspectives on Crime and Justice: Retributive Justice and Restorative Justice” , Jurnal Criminal Justice, Vol. 4 No. 2 September 1985.
Zuahili, Wahbah, Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Damaskus: Daarul Fikri, 1995




.png)




