MINIMUM AGE OF MARRIAGE IN INDONESIA PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW, POSITIVE LAW AND MEDICAL VIEWS
BATAS MINIMAL USIA PERNIKAHAN DI INDONESIA (PRESPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN PANDANGAN MEDIS)
Abstract
Fenomena sosial pernikahan anak usia dini sangat banyak ditemukan di berbagai daerah Indonesia. Salah satu faktor pernikahan anak usia dini adalah faktor ekonomi, pendidikan, bahkan yang sangat fatal adalah faktor sosial. Pernikahan anak usia dini harus dicegah sedari dini karena akan berdampak pada kesehatan mental dan fisik anak-anak di bawah umur tersebut. Salah satu pencegahannya adalah memberikan peraturan tentang batas minimal usia menikah baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Artikel ini merupakan studi putaka dengan menggunakan metode deskriptif analitik dan pendekatan yuridis normatif. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mendeskripksikan lalu menganalisis batasan minimal usia menikah dalam prespektif hukum Islam, hukum positif maupun pandangan secara medis. Pada dasarnya dalam Al-quran dan Hadits tidak ada yang menjelaskan secara spesifik mengenai batas minimal usia menikah. Namun di sana dijelaskan ciri-ciri seseorang yang sudah dibolehkan untuk menikah. Batas minimal usia pernikahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 29 adalah 18 tahun untuk jejaka dan 15 tahun untuk seorang gadis. Dalam UU. No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 adalah bahwa pria dan wanita boleh melaksanakan pernikahan ketika sudah mencapai umur 19 tahun. Berdasarkan pandangan medis, usia minimal ideal perkawinan adalah 20 tahun bagi perempuan dan laki- laki 25 tahun. Karena pada usia dibawah tersebut diatas organ-organ reproduksi pasangan suami istri belum matang.
Downloads
References
Asrori, Achmad, “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam”, Al-‘Adalah. Vol. XII, No. 4 Desember 2015, pp. 807–826.
Badan Pusat Statistik; Kementrian PPN/Bappenas; PUSKAPA; Unicef, Perkawinan Anak Indonesia (2020), www.unicef.org.
Harlina, Yuni, “Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi Uu No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 20, No. 2 Desember 2020, pp. 219-238.
Heryanti, B. Rini, “Impelementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 6, No. 2 April 2021, pp. 120-143.
Kartikawati, Reni dan Djamilah, “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia”. Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3, No. 1 Mei 2014.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2019.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 29.
Kompilasi Hukum Islam.
Maudina, Lina Dina, “Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan”, Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 15, (2) tahun 2019.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.
Nuroniyah, Wasman dan Wardah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011.
Olivia, Fitria, “Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Lex Jurnalica. Vol. 12, No. 3 Desember 2015.
Puspitasari, Retno Dwi, “Gambaran Pengetahuan Ibu Remaja Putri tentang Dampak Pernikahan Usia Muda Pada Kesehatan Reproduksi di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang”, (Artikel: Program Studi Diploma III Kebidanan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ngudi Waluyo Ungaran, 2014).
Rahman, Khairiyati dan Nur Fadhilah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia”, de Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 4, No. 1 Juli 2012.
Saleh, Wajik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Shodikin, Akhmad, “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan”, Jurnal Mahkamah. Vol. 9, No. 1 tahun 2015.
Sugiyono, Metode Penelitian, Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016.
Sunendi, “Sanksi Pidana Bagi Praktek Perkawinan di Bawah Umur”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2009.
Supriyadi, Dedi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Al-Fikriis, 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wahyudi, Udi, “Tingkat Kedewasaan Antara Laki-Laki Dan Perempuan Relevansinya Dengan Batas Usia Perkawinan (Studi Komparasi Hukum Islam Dengan Pandangan Medis”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta (2015).
Yadin Supri, Hasibuan, dkk, “Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan dan Konsekuensinya”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 2 September 2019.
Yulianti, Rina, “Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini” Jurnal Pamator, Vol. 3 No. 1, April 2010, pp. 1-5.




.png)




