MASLAHAH AL-BUTHI ANALYSIS ON THE APLICATION OF DWANGSOM IN HADHANAH CASES IN RELIGIOUS COURTS
ANALISIS MASLAHAH AL-BUTHI PADA PENERAPAN DWANGSOM DALAM PERKARA HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Implementasi dwangsom dalam perkara hadhanah di pengadilan agama masih menuai polemik dan delima, ada yang membolehkan ada yang tidak, dengan alibi dwangsom identik pada benda dan tidak anak (hadhanah), kesulitan dalam eksekusinya, dan juga tidak adanya yurisprudensi berkekuatan tetap yang mengaturnya. Telaah kajian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan teknik dokumenter. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan maslahah al-Buthi. Hipotesa akhir bahwa, eksistensi dwangsom sangat penting diterapkan di Pengadilan Agama kepada tergugat yang lalai dan enggan melaksanakan hukuman pokok, eksekusi dwangsom secara ekplisit relevan dengan kreteria batasan konsep al-Buthi. Diharapkan dwangsom sebagai solusi mujarab open jalan keuntungan bagi anak yang masih dalam proses perkembangan dan pihak hakim bisa memutuskan dwangsom sendiri meski tanpa diminta penggugat dengan memprioritaskan kebutuhan anak.
Downloads
References
Albani Nasution, Muhammad Syukri, Filsafat Hukum islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013
Al-Buthi, Dlwabith al-Maslahah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Cet.VI; Baerut-Lebanon: Muassasah al-Risalah,1992
Al-Ghazali, Al-Mustasfa, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 2009
Al-Mursi Jauhar, Ahmad, Maqasid Syariah, Jakarta: AMZAH,2009
Arfan, Abbas “Maslahah dan Batas-Batasannya Menurut Al-Buthi, Analisis Kitab Dlawabith al-Maslahah fil al-Syari’ah al-Islamiyyah”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, 5, No.1 (Juni 2013)
Arto, Mukti & Ermanita Alfiah, Urgensi Dwangsom Dalam Eksekusi Hadhanah, Jakarta: Penada Media, 2018
Auda, Jasser, Membumikan Maqasid al-Syariah, terj. Rodin dan Ali Abd el-Mun’im, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015
Basir, Cik, Konstruksi Yuridis Penerapan Uang Paksa (dwangsom) Sebagai Instrumen Eksekusi dalam Putusan Hakim dan Eksistensinya dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta : Kencana Pranadamedia Group, 2020
______ Penerapan Lemabaga Dwangsom (Uang Paksa) di Lingkungan Peradilan Agama,Yogyakarta: Deepulish, 2018
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet.VIII; Jakarta: Balai Pustaka, 1996
Djazuli, A. Kidah Kaidah Fikih (Kaidah Kaidah Hukum islam dalam Menyelesaikan Masalah Masalah Praktis, Jakarta: Prenadamedia Group, 2006
Effendi, Stria, Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media Group, 2010
Huzaimah, Arne, Reformulasi Hukum Acara Peradilan Agama dalam Pelaksanaan Eksekusi Hadhanah, Palembang: Rafah Press, 2017
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
Munawir, “Implementasi Eksekusi Uang Paksa (Dwangsom) Studi Terhadap Putusan Hakim Tentang Uang Paksa di Pengadilan Negeri Ponorogo,” Justicia Islamica 12 No. 2 2015
Qorin, Samiah, Maslahah Mursalah Dlawabituha Wa Tatbiquha Fi Fiqh Al-Islam, Aljazair: Jam’iah Batinah, t.t
Syafe’i, Rachman, Ilmu Usul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007
Tamrin, Dahlan, Filsafat Hukum Islam: Filsafat Hukum Keluarga Dalam Islam, Malang:UIN-Malang Press, 2007
Tholibi Kharlie, Ahmad, Hukum Keluarga indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 1989 tentang Peradilan Agama.




.png)




