APPROVALS OF MARRIAGE DISPENSATION IN THE PANDEMIC OF 2020 IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE; Case Study of Tanah Bumbu Regency, South Kalimantan

PENGESAHAN DISPENSASI KAWIN PADA PANDEMI TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM; Studi Kasus Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

  • Jaya Hasiholan Limbong Universitas Lampung
  • Azzahra Berlianti Afriandi Universitas Lampung
Keywords: Dispensasi Kawin, Hukum Islam, Kalimantan Selatan.

Abstract

Pada hakekatnya menurut Undang-Undang No.16 tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan antara pria dan wanita yang akan melakukan perkawinan/menikah minimal pada usia 19 tahun. Namun di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menunjukan banyak terjadi pernikahan di bawah umur 19 tahun, terutama pada tahun 2020 yang dimana tahun tersebut sangat mempengaruhi penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan karena adanya virus Covid-19 yang melanda dunia, tetapi masih banyak pernikahan di bawah 19 tahun. Tujuan penelitian ini, ingin mendeskripsikan dan menyesuaikan dengan Hukum Islam, tanggal terjadinya Dispenasi kawin yang menjadi alternatif dari pendaftaran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengajukan permohonan penambahan pada Pengadilan Agama, agar dapat terlaksananya perkawinan di tengah Undang-Undang tentang Perkawinan yang baru. Metode Penelitian ini mengkaji secara analisis normatif dan empiris terhadap dispensasi kawin yang terjadi di masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif secara keseluruhan, dimana cara yang digunakan adalah dengan data-data berupa narasi yang bersumber dari aktivitas wawancara, pengamatan serta pengolahan dokumen hukum. Hasil Penelitian bahwasanya pengajuan pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin karena alasan-alasan agama Islam yang berlaku untuk menikah daripada hal-hal ke arah mudarat yang dilarang oleh Al-Quran jikalau itu tidak dinikahkan. Seperti seorang wanita hamil diluar nikah, telah saling mencintai dan ditakutkan keduanya jika tidak dinikahkan akan terjadi mudarat. Hukum islam terkhususnya hukum taklifi memastikan bahwa pernikahan itu lebih disukai (sunnah). Sehingga terjadi banyak pengesahan dispensasi kawin/nikah di Pengadilan Agama Batulicin di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrizal, T. Y. (2019). Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Persepktif Hukum Islam dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. JHAPER, 5 (1), 93–111.
Al-Quran Surat An-Nisa’ Ayat 23.
Anak, P. D. M. K. P. P. D. (2020). MENTERI PPPA: PERKAWINAN ANAK HARUS DIHENTIKAN! Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2822/menteri-pppa-perkawinan-anak-harus-dihentikan
Arifandi, F. (2018). Serial Hadist Pernikahan 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan (Fatih (ed.); 1st ed.). Rumah Fiqih Publishing.
Aspandi. (2020). Mahar Dalam Perkawinan Islam: Analisis Pelaksanaan Pembayaran dan Pmegang Hak Mahar. Al-’ADALAH: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 5(2), 244–257.
Herlinda, S. (2021). Upaya Perlindungan Remaja Pada Perkawinan Dini Melalui Program Generasi Berncana. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 6(1), 164–184.
Indri Sapitri, Wawancara Pemohon Dispensasi Kawin, Tanah Bumbu, 13 Agustus 2021.
Jarbi, M. (2019). Pernikahan Menurut Hukum Islam. Pendais, 1, 56–68.
Kompilasi Hukum Islam.
Lamsakdirm S,H., M.H, Wawancara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo,
Tanah Bumbu, 1 Oktober 2021.
Latuponi, B., Angga, L. O., & Labetubun, M. A. H. (2017). Buku Ajar Hukum Islam (1st ed.). Deepublish Publisher.
Mahkamah Agung. (2011). Penetapan Nomor: 0297/Pdt.P/2011/PA.Mr. Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Maisaroh, K. (2020). Penetapan Nomor 337/Pdt.P/2020/PA.Blcn. Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.
Rozin, M. (2016). Karakter Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial. Istinbath, 13(2), 301–327.
Shamad, M. Y. (2017). Hukum Pernikahan Dalam Islam. ISTIQRA’, 1(1), 74–77.
Somantri, G. (2005). Memahami Metode Kualitatif. Makara, 9(5), 57–65.
Suraiya, R., & Jauhari, N. (2019). Memilih Calon Pasangan Suami-Istri dalam Perkawinan Islam (Tinjauan Psikologi Keluarga Islam). Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 4(2), 105–120.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wibisana, W. (2016). Pernikahan Dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1, 185–194.
Zakiyah, E. (2021). Karakter Hukum Islam dan Kajiannya Dalam Penafsiran AL-QUR’AN. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 6(1), 76–88.
Published
2021-12-31
How to Cite
[1]
Limbong, J. and Afriandi, A. 2021. APPROVALS OF MARRIAGE DISPENSATION IN THE PANDEMIC OF 2020 IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE; Case Study of Tanah Bumbu Regency, South Kalimantan. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 6, 2 (Dec. 2021), 351-367. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v6i2.1726.