ANALYSIS OF FATWA MUI NO. 24 OF 2017 ON LAWS AND GUIDELINES FOR MUAMALAH THROUGH SOCIAL MEDIA
ANALISIS FATWA MUI NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Media sosial memiliki peran dan fungsi sebagai sarana untuk berinteraksi sosial dengan konsep modern yang berbasis dengan jaringan internet, yang dimana isinya memberikan berbagai fitur dengan berbagai konten seperti blog, forum diskusi, jejaring interaksi dan komunikasi sosial dan lain-lain. Perlu adanya batasan dan aturan, agar apa yang dilakukan dari segi muamalah atau hubungan antar manusia menjadi bermanfaat karena pada media sosial mempunyai banyak nilai positif dan juga negatif. Tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji dan memberikan analisis serta urgensi dari fatwa mui no. 24 tahun 2017. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah library research (penelitian kepustakaan). Urgensi menurut penulis dengan dikeluarkannya fatwa No. 24 Tahun 2017 ini adalah memberikan pedoman kepada masyarakat tentang tatacara bermedia sosial yang baik secara Islam. Dalam perspektif maqashid syariah dalam fatwa no 24 tahun 2017 pada media sosial yang haruslah dengan baik, bermanfaat serta beretika untuk menghindari kemafasadatan/keburukan dengan memperhatikan nilai-nilai maqashid syariah. Pada aspek sosiologis fatwa ini memberikan pertimbangan dan juga pedoman kepada umat Islam yang ingin menyebarkan informasi, membuat konten dan sebagainya karena berita yang baik belum tentu baik untuk masyarakat sekitar, karena perlu diperhatikannya nilai, norma, adat dan budaya yang berlaku pada lingkungannya.
Downloads
References
Arifin, Z. (2020). Kehujahan Maqasid Al-Syari’ah Dalam Filsafat Hukum Islam. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 5, 258-274.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 Tentang “Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Habibaty, D. M. (2017). Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14, 447–454.
Harahap, I. (2017). PENDEKATAN AL-MAṢLAḤAH DALAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 3, 47-65.
Islamy, A. (2021). Paradigma Sosial Profetik dalam Bermuamalah di Media Sosial. Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah FDIK IAIN Padangsidimpuan, 3, 83-104.
Khalik, S. (2017). Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Pemanfaatan Media Sosial Dalam Bermuamalah. Jurnal Al-daulah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 7, 40-41.
Khariri. (2019). Menggagas Fikih Media Sosial. Jurnal Kajian Hukum Islam, 13, 65–81.
Mangadil, Debora Maya. (2016). Dampak Yuridis Penggunaan Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex et Societatis, 4, 120–128.
Mashfufah, Amalina. (2019). Kajian Hukum Jasa Endorse Dalam Media Sosial (Instagram): Studi Pada Akun Lambe Turah. Journal of Islamic Business Law, 3, 40–50.
Musyafaah, N. L. (2018). Kedudukan Dan Fungsi Kaidah Fikih Dalam Hukum Pidana Islam. Jurnal al-Jinayah, 4, 136-137.
Nur, Iffatin dan Muhammad Ngizzul, Muttaqin. (2020). Bermedia Sosial Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah (Membangun Komunikasi Di Media Sosial Berdasarkan Etika). Journal of Social Religion Research, 5, 1–14.
Satriani, I. (2020). Eksistensi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 Sebagai Pedoman dalam Penggunaan Media Sosial Bagi Masyarakat Islam. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18, 128–149.
Takhim, Muhamad. (2019). Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14, 19–25.
Wijaya, S. H. B. (2020). Literasi Media Sosial dalam Fatwa Keagamaan (Studi Deskriptif Fungsi Komunikasi Sosial Majelis Ulama Indonesia atas Fatwa Keagamaan No. 24/2017 tentang Literasi Media Sosial). Jurnal Ilmiah Media, Public Relations, dan Komunikasi (IMPRESI), 1, 26-44.




.png)




