VINER FINTECH (VIDEO EXPLAINER FINTECH) AS AN INVESTMENT OF STUDENT KNOWLEDGE REGARDING ONLINE LENDING IN A VIEW OF ISLAM
VINER FINTECH (VIDEO EXPLAINER FINTECH) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENGETAHUAN MAHASISWA MENGENAI PINJAMAN ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM
Abstract
Saat ini telah bermunculan pinjaman online dan mempermudah akses kredit. Bentuk pinjaman online ini di satu sisi nyaman bagi masyarakat, namun di sisi lain juga dapat merugikan masyarakat, seperti jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi, cara penagihan utang. dari pemilik rumah Pengembangan juga dilakukan dengan cara meneror dan mempermalukan pelanggan. Tidak hanya itu, jika nasabah terlambat dalam membayar cicilan pinjaman online, beban denda dan bunga akan terus bertambah, hal tersebut termasuk riba dan dalam pandangan Islam haram hukumnya. Mengenai hal itu, maka penting untuk dibahas mengenai bagaimana pengetahuan masyarakat khususnya pada mahasiswa mengenai pinjaman online dalam pandangan Islam dan bagaimana Islam memandang fenomena pinjaman online. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengetahuan mahasiswa terkait bagaimana hukum pinjaman online dilihat dalam perspektif Islam, melalui tayangan video animasi dalam bentuk video explainer. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Design and Development. Hasil penelitian menunjukkan rekapitulasi pengetahuan mahasiswa tentang fenomena pinjaman online berada di kategori baik sebesar 69,12%. Dari 38 responden yang dapat menjawab benar soal nomor 1-5 sebanyak 56,32% dengan tingkat pemahaman cukup sesuai kriteria, soal nomor 6-10 sebanyak 72,1% dengan tingkat pemahaman baik sesuai kriteria, dan soal nomor 11-15 sebanyak 78,94% dengan tingkat pemahaman baik sesuai kriteria. Maka dapat disimpulkan pemahaman mahasiswa terhadap fenomena pinjaman online berdasarkan tes yang dilakukan setelah menonton video explainer adalah baik dengan nilai rata-rata 69,12%.
Downloads
References
Alam, A., Sari, D, P., & Habibi, B. (2020). Penyuluhan Etika Hutang Piutang dalam Islam di Dusun Bendosari Kabupaten Sukoharjo. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, IV(1). 1-13.
Arvante, J, Z, Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, II(1). doi: https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736
A’yuni, D, S. (2017). Pengaruh Pembelajaran Ekonomi, Lingkungan Sosial Budaya, dan Sikap Berkonsumsi terhadap Perilaku Konsumsi yang Berkarakter. Al-’Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, II(3), 193-204. doi: http://doi.org/10.31538/adlh.v2i3.428
Budiantoro, R, A., Sasmita, R, A., & Widiastuti, T. (2018). Sistem Ekonomi (Islam) dan Pelarangan Riba dalam Perspektif Historis. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, IV(1), 1-13. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v4i1.138
Fitra, A, E. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 19(2). 109-119.
Gunawan, H. (2018). Karakteristik Hukum Islam. Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, IV(2), 105-125. doi: http://doi.org/10.24952/almaqasid.v4i2.1429
Hanifatul, M. (2017). Pengembangan Media Pembelajaran Menggunakan Video Explainer Model Infographic pada Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X di MAN Yogyakarta III Tahun Ajaran 2016/2017. (Skripsi). Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta.
Jumaizah, J. (2020). Alasan Penggunaan Pinjaman Online Ilegal beserta Dampaknya: studi kasus masayarakat Kelurahan Jemur Wonosari (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
K.H. M. Shiddiq Al Jawi – Hukum Pinjol
Mushaf az-zikr al-Qur’an dan terjemah, Juz 3 dan 5 (Bandung: Akademi Amazing Indonesia, 2019)
Nur, E. R. (2015). Riba Dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Transaksi Bisnis Modern. Al-'Adalah, 12(1), 647-662.
Nurjanah, S. (2021). Pengembangan Modul Pembelajaran Ips Materi Kegiatan Ekonomi Bermuatan Nilai Karakter: Penelitian Pengembangan pada Pembelajaran IPS Kelas IV Sekolah Dasar (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).
Pakpahan, E. S. (2020). Pengharaman Riba dalam Islam. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, 4(2), 865-876.
Permana, R.B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Data Komnsumen yang Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi Kredit Online. (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.
Ridayani, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Peer To Peer Lending terhadap Keterlambatan Pembayaran Pinjaman dalam Finansial Teknologi. (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal Of Law, 1(1), 47-61.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta
Wahyuni, R.A.E. dkk. (2019). Paktik Finansial Teknologi Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 1(3), 379-391.




.png)




