Konsep Kafa’ah Sebagai Upaya Membangun Ketahanan Keluarga Dalam Membentengi Campur Tangan Orang Tua/Mertua

The Concept of Kafa’ah As An Effort To Build Family Resistance in Fortifying The Interference of Parents/Parents in-Laws

  • Insiyah Abdul Bakir Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Maida Hafidz UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Intervention, the third person, family’s Resilience, kafa’ah concept

Abstract

Tulisan ini fokus membahas tentang membangun ketahanan keluarga dari intervensi pihak ketiga, yang dalam tulisan ini yaitu orang tua/mertua. Defenisi keluarga bahagia, yaitu: sebuah keluarga yang dipenuhi rasa saling mencintai, menyayangi, melindungi dan menghormati. Akan tetapi defenisi keluarga bahagia diatas tidak akan tercapai tanpa adanya rekonsepsi kafaah di awal dan seterusnya sebagai upaya membentengi intervensi orang tua/mertua. Penerapan konsep kafaah dalam penelitian ini sebagai salah satu upaya responsif agar terciptanya benteng ketahanan keluarga terhadap problematika intervensi orang tua/mertua dalam kehidupan rumah tangga anak/menantunya. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif-analitik dalam memperoleh dan meneliti semua data yang didapat. Hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa dibutuhkan usaha keras dan dukungan antara suami istri untuk mencegah intervensi pihak ketiga sebagai pemicu keretakan dalam rumah tangga. Faktor yang mempengaruhi orang tua untuk mencampuri rumah tangga anaknya, yaitu: tinggal serumah, masih berdekatan tempat tinggal, kurangnya penghasilan dari menantu/anak (ekonomi), kurangnya kasih sayang dari orang tua, komunikasi yang kurang dengan mertua dan ketidakcocokan antara orang tua/mertua dan anak/menantu. Mengantisipasi hal diatas maka sebagai upaya untuk membangun ketahanan keluarga dari campur tangan pihak ketiga adalah menerapkan konsep kafaah yang dapat dipahami masing-masing pihak serta komunikasi yang baik yang dilandaskan keimanan, sehingga dapat menghadirkan sikap kasih sayang dan pengertian dan pada akhirnya keharmonisan keluarga dapat terbentuk.  

Kata Kunci: intervensi, pihak ketiga, ketahanan keluarga, kafaah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhim, Mohammad Fauzil. Mencapai Pernikahan Barakah. Mitra Pustaka, 1998.
Al- Mashri, Mahnud. Bekal Pernikahan. Jakarta: Qisthi Press, 2012.
Amadah, Anis’ul. “Dinamika Pengambilan Keputusan Menikah Tanpa Restu Orang Tua,.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.
Amri, M Saeful. “Mitsaqan Ghalidza Di Era Disrupsi (Studi Perceraian Sebab Media Sosial).” Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 3, no. 1 (2020): 89–106.
Arifin. Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama Di Lingkungan Sekolah DanKeluarga. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Duran, Mark dan David H, Barlow. Psikologi Abnormal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Hamid, H Zahry. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam; Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Binacipta, 1978.
Hasanuddin, A H. Cakrawala Kuliah Agama. Al-Ikhlas, Surabaya, 1982.
“Kasus Perceraian.” Databooks.Katadata.Co.Id, n.d. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53mayoritaskarenapertengkaran#:~:text=Angka Perceraian di Indonesia (2017-2021)&text=Menurut laporan Statistik Indonesia%2C jumlah,2020 yang mencapai 291.677 kasus.
Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Edited by Rusdianto. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Oktama, Reddy Zaki. “Pengaruh Kondisi Sosial Ekonomi Terhadap Tingkat Pendidikan Anak Keluarga Nelayan Di Kelurahan Sugihwaras Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.” Universitas Negeri Semarang, 2013.
Options, New Life. “Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Rakhmawati, Elok Ningtiyas. “Perebut Laki Orang (Pelakor) Dalam Pernikahan Prespektif Maqashid Al-Shari’ah Di Surabaya.” UIN SUNAN AMPEL, 2019.
Sari, Devi Putri. “Dinamika Relasi Menantu Dengan Mertua Yang Tinggal Bersama.” Universitas Sanata Dharma, Fakultas Psikologi. Yogyakarta: Not Published, 2018.
Sarjono, S. “Sosiologi Keluarga Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja Dan Anak.” Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.
Suhendi, Hendi, and Ramdani Wahyu. Pengantar Studi Sosiologi Keluarga. Pustaka Setia, 2001.
Takariawan,Cahyadi. Wonderful Couple Menjadi Pasangan Paling Bahagia. Srakatrta: PT Era Adi Citra Intermedia, 2018.
Thalib, Sayuti. “Hukum Kekeluargaan Indonesia,” 1986.
Thobroni, Munir, and Aliyah A Mun. Meraih Berkah Dengan Menikah. Pustaka Marwa, 2010.
Undang-Undang Perkawinan No. 1979 Tentang Perkawinan, n.d.
Published
2022-12-28
How to Cite
[1]
Bakir, I. and Hafidz, M. 2022. Konsep Kafa’ah Sebagai Upaya Membangun Ketahanan Keluarga Dalam Membentengi Campur Tangan Orang Tua/Mertua. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 7, 2 (Dec. 2022), 204-232. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2516.