Hukum Kewarisan Masyarakat Adat Banjar Dalam Perspektif As-Sulh
Banjar Indigenous Law of Inheritance In As-Sulh Perspective
Abstract
Keberagaman sistem hukum waris yang ada di Indonesia memiliki aspek tersendiri yang sangat menarik untuk dikaji. Bentuk keberagaman tersebut dapat kita lihat berdasarkan pluralisme kewarisan yang banyak ditemui terutama dalam masyarakat adat di Indonesia. Salah satunya adalah hukum kewarisan yang dianut oleh masyarakat adat Banjar di daerah Kalimantan Selatan. Dimana dalam sistem kewarisan yang diterapkannya, masyarakat adat Banjar menggunakan percampuran antara sistem kewarisan mayorat dan individual. Berdasarkan penelitian secara historis melalui kajian pustaka yang telah dilaksanakan, hal ini dapat terjadi karena adanya indikasi akulturasi budaya antara adat Melayu, hukum Islam, dan penduduk asli setempat di masa lampau. Sedangkan dalam penelitian menurut hukum normatif yang telah dilaksanakan, eksistensi hukum kewarisan adat Banjar ditandai dengan adat bedamai dan tuan guru, yang memberikan ketetapan bagi para ahli waris dalam pembagian harta warisan. Aspek hukum Islam yang terkandung dalam adat bedamai pada dasarnya memiliki kesamaan dengan konsep as-sulh atau perdamaian. Akan tetapi dalam adat bedamai, perdamaian dilaksanakan tanpa harus terjadi sengketa terlebih dahulu, berbeda dengan as-sulh yang dilaksanakan untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Adapun tuan guru merupakan sebutan bagi tokoh agama masyarakat Banjar yang memberikan petuah dalam adat bedamai mengenai bagaimana seharusnya harta warisan dibagikan berdasarkan hukum Islam. Meskipun dengan adanya petuah tersebut, para ahli waris tetap dapat membagi warisan sesuai dengan kehendaknya masing-masing, karena pada dasarnya petuah tuan guru hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Kedua aspek dalam kewarisan adat Banjar ini menunjukkan bahwa hukum kewarisan yang digunakan, sepenuhnya adalah hukum adat Banjar yang telah berakulturasi dengan beberapa aspek dalam hukum Islam.
Kata Kunci: Hukum kewarisan adat, Adat Banjar, tradisi Bedamai
Downloads
References
Aditya, Zaka Firma. "Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1, 2019
Ahmadi Hasan, Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang, dalam Jurnal AL-BANJARI, Vol. 11, No. 1, 2012
Akhmadi, Agus. "Moderasi beragama dalam keragaman Indonesia." Inovasi-Jurnal Diklat Keagamaan 13, no. 2, 2019
Amin, Faizal, and Rifki Abror Ananda. "Kedatangan dan Penyebaran Islam di Asia Tenggara: Telaah Teoritik tentang Proses Islamisasi Nusantara." Analisis: Jurnal Studi Keislaman 18, no. 2, 2018
Andi Ibrahim dkk., Metodologi Penelitian, (Makassar: Gunadarma Ilmu, 2018)
Dian Novida Rahmi, Suciati, dan Anindya Bidasari, Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut KompilasiHukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar, dalam Jurnal Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, 2021
Fauzi, Mohammad Yasir. "Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia." Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9, no. 2, 2017
Hasanudin, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020)
Hayati, Siti Muna, Basuluh Suku Banjar Dalam Sengketa Waris, dalam Jurnal AL-HUKAMA, Vol. 6, No. 1, 2016
Ihsan, Khairul, Konsep Adat Bedamai Atas Konflik Dalam Budaya Banjar, dalam Jurnal AKRAB JUARA, Vol. 5, No. 4, 2020
Jacob Mallinckrodt, Het Adatrecht van Borneo I-II M, (Leiden: Dubbeldeman, 1928)
Kusumawati, Nela Dwi, and Ashif Az Zafi. "Pembagian Hukum Waris Pelaksanaan Hukum Mawaris Di Desa Perdopo Menurut Perspektif Islam." TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah 5, no. 1 (2020)
Lisma Lumentut, Rosmawati. "Hak Anak Dalam Sistem Kewarisan Adat Masyarakat Sangla’boran Kabupaten Toraja Utara." Paulus Law Journal 1, no. 1, 2019
Maimun, Perspektif Islam dan Adat, (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018)
Muzainah, Gusti, Asas Kemanfaatan tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar, (Yogyakarta: Pustaka Akademika, 2016)
-------------, "Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar." (2016)
-------------, "Sistem Kewarisan pada Masyarakat Banjar." Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) 2, no. 2, 2018
Nur Syasya, The Significance Of Sulh In The Syariah Court, dalam Jurnal YUDISIA, Vol. 11, No. 1, 2020
Rahmat Budiman, Eksistensi Hukum Waris Adat Masyarakat Suku Banjar Muslim di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2, 2010
Rustam Effendi, Struktur Dan Makna Undang-Undang Sultan Adam, dalam Jurnal LITERA, Vol. 12, No. 2, 2013
Sigit Sapto Nugroho, Hukum Waris Adat di Indonesia, (Kartasura: Pustaka Iltizam, 2016)
Siska Lis Sulistiyani, Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2021)
Supardin, Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan), (Gowa: Pusaka Almaida, 2020)
Suyitno, Metode Penelitian Kualitatif: Konsep Prinsip dan Operasionalnya, (Tulungagung: Akademia Pustaka, 2018)
Syahyuti, Syahyuti. "Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia." In Forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 24, no. 1, pp. 14-27. Indonesian Center for Agricultural Socioeconomic and Policy Studies, 2006.
Syaikhul Hakim, Reaktualisasi Pembagian Harta Bersama Dalam Mazhab Syafii Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, dalam Jurnal AKADEMIKA, Vol. 9, No. 2, 2015
Yulia, Buku Ajar Hukum Adat, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2016)
Zain, Muhammad Adib, and Ahmad Siddiq. "Pengakuan Atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa." Jurnal Penelitian Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2, no. 2, 2015