Kewajiban Pencatatan Nikah dalam Tinjauan Qiyas dan Kepastian Hukum
Obligation of Marriage Registration in Qiyas Review and Legal Assurance
Abstract
Abstract:
Apparently, quite a lot of marriage actors do not register their marriages. In fact, the provisions for registration of marriages have been regulated in Article 2 of Law No. 1/1974, paragraph 2 which expressly states that every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations. From this it can be understood that marriage registration is an integral part that determines the validity of a marriage. More detailed rules regarding marriage registration are regulated in Government Regulation No. 9 of 1975 and the Compilation of Islamic Law. The reality is that many Indonesian citizens do not register their marriage with the Marriage Registrar (PPN). Marriages that are carried out are usually only assumed to have fulfilled the demands of their religion, even though they did not meet the demands of the state administration. One of the reasons is because of the indecisiveness of the marriage registration law. This is often corroborated by religious leaders' fatwas supporting unregistered marriages. This paper reinforces the law of marriage registration from the point of view of the Shari'a and the legislation in force in Indonesia. Based on qiyās, then the legal registration of marriage is obligatory as it is recorded in accounts payable (Q.S. Al-Baqarah: 282). From the laws in force in Indonesia, it takes courage to get out of the dichotomy of interpretation of Article 2 of Law No.1 of 1974 by using six juridical arguments as a reference. Religious experts, morally, must also support the registration of marriages. In addition, it is necessary to come up with new regulations to improve Law No. 1 of 1974, which has been in force for 48 years in Indonesia. The draft Law on Material Law for Religious Courts is a hope for a more integral and perfect marriage law in Indonesia.
Downloads
References
Adillah, Siti Ummu, Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (istri) Dan Anak-Anak. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, Edikisi Khusus, (Februari, 2011).
Alam, Syariful. Kontroversi Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) (Studi Pandangan Para Kiai di Ponorogo Tentang Sanksi Pidana Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan) (Tesis, Malang, UIN Maulana Malik Ibnrahim, 2011)
Al-Ṣan`āni, Imām Muḥammad Bin Ismā`īl. Subul al-Salām Sharḥ Bulūghu al-Marām, Juz 3 (Beirut: Dār Al-Iḥyā‘Al-Turāth Al-`Arabi, 1994).
Amin, Moh. Dualisme Hukum Nikah Sirri Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Indonesia (Refleksi 41 Tahun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Analisis: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 15, No. 1 (Juni 2015).
Arif, Anggraeni. Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang No. I Tahun 1974 dan Hukum Islam. Jurisprudentie: Jurnal Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Vol. 2, No. 2 (Desember, 2015): 35
Atabik, Ahmad dan Khoridatul Mudhiiah. Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol 5, No. 2, (Desember 2014).
AW, Syukri Fathudin dan Vita Fitria,. Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuan. Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 15, No. 1 (April, 2010).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Program Legislasi Nasional, accesses Mei 26, 2022, https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list?
Faizal, Liky. Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, Vol 8, No 2 (2016).
Hakīm, Abdu Al-Hamīd. Mabādi‘ Awwaliyyah (Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putera, 1927).
Halim, Abdul. Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama, Vol. 5, No. 1 (2020).
Hasanuddin. Rukun Dan Syarat Dalam Ibadah Nikah Menurut Empat Madzhab Fiqh. Mimbar Akademika, Jurnal Media Ilmu Pengetahuan Dan Pendidikan, Vol. 2, No. 2 (2017).
Indonesia. 1946. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Diumumkan pada tanggal 26 Nopember 1946. Linggarjati.
Indonesia. 1974. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta.
Indonesia. 1975. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 3050. Jakarta.
Indonesia. 1991. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. 1991. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.
Isnaeni, Moch. Hukum Perkawianan Indonesia (Surabaya: Revka Petra Media, 2015).
Julir, Nenan. Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Ushul Fikih. Mizani: Jurnal Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Volume 4, No. 1, (2017).
Kementerian Agama RI. Al-Qur`an dan Terjemahnya, terj. Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur`an (Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015).
Ma’arif, Toha. Pencatatan Pernikahan (Analisis Dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah dan Hukum Positif di Indonesia). Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, Vol. 11, No. 1 (2019).
Masruhan. Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maqāsid Al-Shari’ah. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, Volume 13, Nomor 2, (Nopember 2013).
Mustika, Dian. Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 5 (2011).
Mathlub, Abdul Majid Mahmud. Panduan Hukum Keluarga Sakinah (Solo: Intermedia, 2005).
Nurhadi, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011).
Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI (Jakarta: Kencana, 2004).
Pristiwiyanto. Fungsi Pencatatan Perkawinan Dan Implikasi Hukumnya. Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, Volume 11, Nomor 1 (2018)
Rizal, Faisol. Efektifitas Rancangan Undang –Undang Hukum Materiil Peradilan Agama. Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman, Volume 6, Nomor 2 (Desember 2018): 225.
Rodliyah, Nunung. Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, Vol. 8, No. (1 Januari 2013).
Shofiyah. Nikah Sirri Dan Urgensi Pencatatan Perkawinan. Madinah: Jurnal Studi Islam, Vol. 1 No. 2 (Desember 2014)
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta; Kencana, 2006).
Tihami, M.A. dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap) (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014).
Tim Yuridis.Id, “Gagalnya Dakwaan Kejaksaan Kasus Suami Kawin Lagi”, accesses June 24 2022, https://yuridis.id/gagalnya-dakwaan-kejaksaan-kasus-suami-kawin-lagi/
Usman, Rachmadi. Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia. Legislasi Indonesia: Jurnal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Vol. 14, No. 03 (September, 2017).
Uwaidah, Syaikh Khamil Muhammad. Fiqih Wanita (Jakarta: Pustaka Al- Kaustar, 1998).
Zahrah, Muhammad Abū. Muḥaḍarāt fī ‘Aqdi al-Ziwāj wa Atharuhu (Beirut: Dār al-Fikr, tt.).
Zubaidah, Dwi Arini. Pencatatan Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Dalam Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah. Al-Ahwāl: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 12, No. 1 (2019),