Poligami Melalui Nikah Sirri Pada Kelompok Salafi (Studi Pada Keluarga Salafi di Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon Banten)

Polygamy Through Sirri Marriage in The Salafi Group (Study On Salafi Family in Ciwedus City, Cilegon Banten City)

  • Dayan Fithoroini Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fadil SJ Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abbas Arfan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: poligami, nikah sirri, kelompok salafi

Abstract

Diketahui bahwa kelompok salafi melakukan poligami dengan nikah Sirri. Meraka melakukannya atas dasar hukum agamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa kelompok salafi melakukan poligami. Disamping hal tersebut juga untuk mengetahui bagaimana konsep poligami kelompok salafi tersebut ditinjau menurut Undang-Undang Perkawinan dan Teori Nazāriyat al-Hudūd Muhammad Syahrur. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digali bersumber dari catatan lapangan, naskah wawancara, catatan, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum yang dikumpulkan meliputi pertama, data primer yaitu dengan melakukan wawancara dengan fokus subyek yang diteliti merupakan keluarga kelompok salafi. Kedua, data sekunder yaitu mencakup buku-buku, jurnal dan lain-lain. Teknik analisis data dari dua aspek yaitu empiris dan teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Seluruh narasumber yang diteliti melakukan poligami melalui nikah sirri dengan berbagai macam alasan. Kesimpulan penelitian menunjukkan Apabila ditinjau dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditemukan bahwa pada seluruh narasumber tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan dari perspektif teori Nazariyyat al-Hudud akan memunculkan dua konsep yaitu hadd fi al-kamm dan hadd fi al-kayf.

Downloads

Download data is not yet available.

References

al-Jahrani, Musfir, Poligami Dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani, 2002.
al-Juraisi, Khalid, Fatwa-fatwa Terkini, terj. Musthofa Aini, Jakarta: Dar al-Haq, 2020.
Arfan, Abbas, Geneologi Pluralitas Mazhab dalam Hukum Islam, Malang: UIN Pers, 2008.
FD, AA, dan AJ, Wawancara, 28 Juli 2022.
Fitrianti, Desi, Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam, Intelektualita, Vol. 06, No. 01, 2017. DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i1.1302.
HA, Wawancara, 25 Juli 2022.
Madkur, Khotijah, Ahmad, Domestikasi Perempuan Salafi: Konstruksi Sosial Perempuan Salafi di Kota Metro Lampung, Kafa’ah Journal, Vol. 8, No. 2, 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.15548/jk.v8i2.219.
Manzhur, Ibnu , Lisan al-Arab, Jilid 9, Beirut: Dar al-Shadir, T.th.
Munawir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Nurhadi, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan di Tinjau dari Maqashid Syariah, UIR Law Review, Vol. 02, No. 02, Oktober, 2018. DOI: https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841.
Pransiska, Toni, Rekonstruksi Konsep Poligami Ala Muhammad Shahrur: Sebuah Tafsir Kontemporer, Hikmah, 2, 2016. http://dx.doi.org/10.47466/hikmah.v12i2.46
Quzwini, Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, https://kalsel.kemenag.go.id/fil/fil/jurnal/csdq1384098941.pdf diakses tanggal 1 Juli 2022.
Shahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, (Damaskus: al-Ahali li Thaba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauji’, 1991.
SY, UA, Wawancara, 03 Agustus 2022.
Syahridawaty, Poligami dalam Dawair al-Khauf: Qiraah fi Kitab al-Mar’ah Karya Nasr Hamid Abu Zayd, al-Qadha, Vol. 7, No. 2, Desember, 2020. DOI: https://doi.org/10.32505/qadha.v7i2.1978.
Ulfiyati, Nur Shofa, Pemikiran Muhammad Shahrur (Pembacaan Shahrur Terhadap Teks-Teks Keagamaan), Et-Tarajie, 1, 2018.
Wahyudin, Menyoal Gerakan Salafi di Indonesia (Pro Kontra Metode Dakwah Salafi), Al-Tafaqquh, Vol. 2, No. 1, Januari, 2021. DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v2i1.87.
Zuhrah, Fatimah, Problematika Hukum Poligami di Indonesia, Al-Usrah, Vol. 5, No.1, 2017. DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v5i1.1342.
Published
2022-12-28
How to Cite
[1]
Fithoroini, D., SJ, F. and Arfan, A. 2022. Poligami Melalui Nikah Sirri Pada Kelompok Salafi (Studi Pada Keluarga Salafi di Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon Banten). Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 7, 2 (Dec. 2022), 250-272. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2644.