Keabsahan Pengajuan Pembatalan Perkawinan Kedua Oleh Istri Pertama Dengan Alasan Akta Cerai Palsu di Pengadilan Agama Soreang

The Validity of The Annulment of The Second Marriage by The First Wife as The Concequence of Using Fake Divorce Certificate in Soreang Religious Court

  • Maureen Maysa Artiana Universitas Padjadjaran
  • Djanuardi ㅤ
  • Eidy Sandra
Keywords: Perkawinan Kedua, Pembatalan Perkawinan, Akta Cerai Palsu

Abstract

Manusia melangsungkan suatu ikatan guna memenuhi kebutuhannya dengan manusia lainnya melalui hubungan hukum berupa perkawinan yang sah. Perkawinan sebagai dinamika rumah tangga yang dalam perjalanannya dimungkinkan untuk timbul berbagai konflik. Ditemukan adanya fenomena penggunaan Akta Cerai palsu oleh seorang suami untuk memalsukan identitas perkawinannya agar dapat menikah dengan wanita lain. Penelitian ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum tentang keabsahan pengajuan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama oleh istri pertama perkawinan kedua suaminya dengan melampirkan Akta Cerai palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis serta teknik studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pembatalan perkawinan kedua oleh istri pertama dengan alasan penggunaan Akta Cerai palsu sah untuk diajukan ke Pengadilan Agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmad Munawar, “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia”, Jurnal Hukum Al Adl, Vol. VII No. 13, 2015.
Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1986).
Dahlan Hasyim, “Tinjauan Teoritis Asas Monogami Tidak Mutlak dalam Perkawinan”, MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, Volume XXIII No. 2, 2007.
Mahmudin, Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang, Wawancara, 1 Juli 2022.
Mega Mutiara Putri, Djanuardi, Hazar Kusmayanti “Tinjauan Perkawinan Periparan Berdasarkan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat”, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Volume. 3 No. 1, 2021.
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2016).
Nunung Rodliyah, “Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 8 No. 1, 2013.
Sonny Dewi Judiasih, Luh Putu Sudini, Betty Rubiati, Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, Elycia Feronia Salim “Sustainable Development Goals and Elimination of Children's Marriage Practice in Indonesia”, Jurnal Notariil, Vol. 4, No. 1, 2019.
Ziyan Muhammad Nasyith, “Beredar Jual Beli Akta Cerai Palsu di Aplikasi Marketplace, ini Kata Humas PA Soreang”, Galamedia News, 18 November 2020, diakses pada 10 September 2022.
Published
2022-12-28
How to Cite
[1]
Artiana, M., ㅤD. and Sandra, E. 2022. Keabsahan Pengajuan Pembatalan Perkawinan Kedua Oleh Istri Pertama Dengan Alasan Akta Cerai Palsu di Pengadilan Agama Soreang. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 7, 2 (Dec. 2022), 223-249. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2652.