Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Interfaith Marriage Registry in Indonesia
Abstract
Law of Marriage which constitutes a product of Indonesian people regulating any aspects of marriage into a regulation for any Indonesian people, this is not to say that this regulation is perfect and away from any legal issues, one of which is interfaith marriage, with the uncertainty of interfaith marriage law in Marriage Law results in different verdict particularly in interfaith marriage registry in Indonesia. This study used a legal research method and this study used approach methods namely historical, conceptual and legislative approach. Legal entities used in this study include normative-primary, secondary, and tertiary legal entity which was applied in the manner of observation, collection and literary study of document either conventionally or through internet. Study results on interfaith marriage held in Indonesia suggested that neither the Religious Affairs Office (KUA) nor the Population and Civil Registry Office (Disdukcapil) shall accept it. Despite interfaith marriage in Indonesia has been set out in Law of Population Administration (Adminduk) and registered in Indonesia, as it is tied to stipulation outcome of District Court. Should the district court grant the request of interfaith marriage, then the Population and Civil Registry Office shall report interfaith marriage and otherwise.
Keywords: Marriage Registry, Interfaith Marriage
Downloads
References
Abdurrahman, 1978, Beberapa Catatan Sekitar Perkawinan Antar Agama di Indonesia, dalam Abdurraman dan Rinduan Syahrani, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung.
Abdul Ghofur Anshori, 2005, Orientasi Nilai Filsafat Hukum Keluarga: Refleksi Undangundang Perkawinann Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Aisyah, 2020, Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam, Jurnal Crepido, Vol. 02, No. 02.
Amiruddin & Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Cik Hasan Bisri, 2000, Peradilan Agama di Indonesia, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. Ke-3.
Khoirul Anam, Studi Makna Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia (Komparasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dengan Kompilasi Hukum Islam, (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.
Mochammad Daud Ali, 1995, Hukum Perkawinan Dan Masalahnya, (Universitas Indonesia: Jakarta.
Mudiarti trisnaningsih, 2007, Relevansi Kepastian Hukum Dalam mengatur Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Utomo, Bandung.
Muksalmina, 2020, Pernikahan Sirri dalm perspektif hukum Islam, JIP: Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 1 No. 2.
Neng Djubaidah, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatatkan, Jakarta: Sinar Grafika.
Novita lestari, 2017, Problematika hukum perkawinan di Indonesia, Jurnal MIZANI: Hukum, Ekonomi dan Keagamaan Vo.4, No. 1.
P.H. Sidarta, 1992, Undang-undang Perkawinan Di Tinjau dari Segi Hukum Antar Tata Hukum Pada Dewasa ini, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, cetakan ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2019, Hukum Pencatatan Sipil, Sinar Grafika: Jakarta.
Rusli & R. Tama, 1986, Perkawinan Antara Agama Dan Masalahnya, (Pionir jaya, Bandung.
Santoso, 2016, Hakikat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, Dan Hukum Adat, Jurnal YUDISIA, Vol. 7 No 2.
Siti Aminah, 2006, Dua Puluh Delapan Tahun Pasca Putusan Mahkamah Agung No. 1400k/Pdt/1986 tentang Pencatatan Perkawinan Pemeluk Beda Agama, Jurnal Keadilan Sosial,Jakarta: ILRC dan HiVOS.
Soedaryo Soimin, 2004, Hukum Oreang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata/BW,Hukum Islam, dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta.
Thohir Luth, 2011, Syariat Islam Mengapa Takut?, UB Press.
Wilbert D. Kolkman et.al, 2012, Hukum tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan di Indoensia, Pustaka Larasan dan Jakarta: Universitas Indonesia, Denpasar.
Yedi purwanto, 2014, Kawin Beda Agama dan Perlindungan HAM: Studi kritis atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Asy-Syaria’ah,Vol. 16, No. 3.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentan Perkawinan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Kitab Undang-Undang HukumPerdata
Instruksi Presiden Ri Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri Menteri Agama Republik Indonesia




.png)




