Alternatif Dispute Resolution Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan

Alternative Dispute Resolution With The Principle of Pacta Sunt Servanda in Land Conflict Resolution Mediation

  • Ahmad Dzulfikar Sayyidin Panatagama Universitas Islam Negeri Maulana Maliki Ibrahim Malang
  • Mohammad Irvan Nafis Fuadi Universitas Islam Negeri Maulana Maliki Ibrahim Malang
Keywords: Sengketa, Mediasi, Akta Damai, Pertanahan

Abstract

Land issues are actualised and always arise. Along with population growth, development. Access to land as capital in an interest is increasing. The Minister of ATR / BPN said, the number of registered land disputes reached nearly 90 million parcels of land and 8,000 cases of conflict. Indonesia is a state of law, the implication of the state of law is that the government directs its energy to compile laws and regulations that can provide protection. Mediation is a dispute resolution that is regulated in Perma No. 01 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. Article 4 of Perma No. 01/2016, Alternative dispute resolution through mediation without court allows the parties to freely agree on their problems. Therefore, it is necessary to understand how the practice and importance of Alternative Dispute Resolution in Indonesia, as well as the making of a deed of peace contract with the principle of pacta sunt servanda so as to produce a binding agreement between the two parties based on applicable legal rules. This research uses normative research methods with a normative approach, and analytical descriptive research type. The research materials are primary materials, namely relevant books and journals, and secondary materials, namely articles and other relevant research. Land mediation is a way of resolving land cases based on Regulation of the Minister of ATR / BPN No. 21 dated 22 October 2020. However, it is not accompanied by technical provisions so that case settlement through alternative dispute resolution is an important alternative to bring the parties to the land dispute closer. In mediation, the parties can discuss their problems until a solution is found and the results of the agreement can be written with the principle of pacta sunt servanda which binds the parties so that it does not recur in the future.

 

 

Masalah pertanahan teraktualisasi dan selalu muncul. Seiring dengan pertumbuhan penduduk, pembangunan. Akses untuk memperoleh tanah sebagai modal dalam suatu kepentingan semakin meningkat. Menteri ATR/BPN mengatakan, jumlah sengketa tanah yang terdaftar mencapai hampir 90 juta bidang tanah dan 8.000 kasus konflik. Indonesia adalah negara hukum, Implikasi dari negara hukum adalah pemerintah mengarahkan energinya untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perma No. 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 4 Perma No. 01 Tahun 2016, Alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi tanpa pengadilan membuat para pihak dapat dengan leluasa menyepakati permasalahan mereka. Oleh karena itu, perlu memahami bagaimana praktek dan pentingnya Alternatife Dispute Resolution di Indonesia, serta pembuatan akta kontrak perdamaian dengan asas pacta sunt servanda sehingga mengahasilkan kesepakatan mengikat antara kedua belah pihak berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan normatif, dan tipe penelitian deskriptif analitis. Bahan penelitian berupa bahan primer, yaitu buku-buku dan jurnal yang relevan, dan bahan sekunder, yaitu artikel dan penelitian lain yang relevan. Mediasi pertanahan merupakan cara penyelesaian perkara pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 tanggal 22 Oktober 2020. Namun tidak disertai dengan ketentuan teknis sehingga Penyelesaian perkara melalui alternatife dispute resolution merupakan alternatif yang Penting untuk mendekatkan para pihak dalam sengketa pertanahan. Dalam mediasi, para pihak dapat mendiskusikan permasalahan mereka hingga ditemukan solusi dan hasil kesepakatan dapat ditulis dengan asas pacta sunt servanda yang mengikat para pihak agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arwana, Yudha Chandra, and Ridwan Arifin. “Jalur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.” Jambura Law Review 1, no. 2 (2019) : 212–36. http://dx.doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2399

Ashshofa, Burhan. “Metode Penelitian Hukum,” 2007.

Astarini, Dwi Rezki Sri, and M H SH. Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni, 2021.

Aswim, Danar, Abdullah Muis Kasim, and Martha Florita. “Peran Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Tanah Di Desa Ribang Kecamatan Koting Kabupaten Sikka.” CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 10, no. 1 (2022): 9–13. https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.7144

Badrulzaman, Mariam Darus. “Asas-Asas Hukum Perjanjian.” PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Dwiharkunto, Ignatius Loyola Ellidessan Purwananda. “PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 DI KABUPATEN BANYUMAS.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2022.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,” 2018.
Hajati, Sri, Agus Sekarmadji, and Sri Winarsih. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (2014): 36–48. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/275

Hidayat, Maskur. “Strategi Dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan,” 2016.

Hinchey, John. “Dispute Resolution.” Managing Gigaprojects: Advice from Those Who’ve Been There, Done That 19, no. 1 (2012): 229–61. https://doi.org/10.1061/9780784412381.ch12.

“Https://Kepaniteraan.Mahkamahagung.Go.Id/Registry-News/2130-Serba-Meningkat-Inilah-Data-Penanganan-Perkara-Januari-Oktober-2022,” n.d.

Hudaningrum, Fitria. “Hubungan Antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sun Servanda, Dan Itikad Baik.” Jurnal Repertorium 1, no. 2 (2014).

Jamil, Khoiril, and R Nury & Rumawi. “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 7 (2020): 1044–54. https://www.academia.edu/download/91032676/IMPLIKASIASAS_20PACTA_20SUNT_20SERVANDA.pdf

Ladin, Ladin. “Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR).” Diversi 2, no. 2 (n.d.): 412–37.

Nansi, Wencislaus Sirjon. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Pemberdayaan Hukum 2, no. 1 (2022). https://www.lppmfatimaparepare.org/index.php/JPH/article/view/86/71

Nurjannah, Tika. “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Study Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar).” Fak. Ilmu Sosial, 2016.

PERMEN ATR/KBPN 21 tahun 2020. “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Pasal Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.” PERMEN ATR BPN No. 21 Tahun 2020, 2020.

Purwanto, Harry. “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 21, no. 1 (2009): 155–70.

Rahayu, Derita Prapti, M SH, and Sesi Ke. “Metode Penelitian Hukum.” Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Rahmadi Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendakatan Mufakat. 4th ed. Depok: PT Rajagrafido Persada, 2019.

Riyadi, Bambang Slamet. “Law of Agrarian Conflict and Resolution Effort: A Claim Dispute of Eigendom Verponding Land.” International Journal of Law 3, no. 3 (2017): 80–88. http://www.lawjournals. org/archives/2017/vol3/issue3/3-3-27

Romli, Muhammad. “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL SEBAGAI SUB SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA”. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam 6, no. 2 (April 7, 2022): 206-216. https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/wst/article/view/330

Salindeho, John. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Sinar Grafika, 1987.

Saputro, Bambang. “MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA/KONFLIK PERTANAHAN MEDIATION AS AN ALTERNATIVE FOR RESOLVING LAND DISPUTE/CONFLICTS.” HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2022): 165–76. https://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6783

Sayyaf, Raden Tanzil, and Ashfa Afkarina. “ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) : ONLINE MEDIATION AS AN ALTERNATIVE FOR DISPUTE SETTLEMENT DURING THE COVID-19 PANDEMIC IN RELIGIOUS COURTS”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 7, no. 1 (June 30, 2022): 39-56, 2023. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/2119

Triana, Nita, and S H M Si. Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi, 2019.

Vijayantera, I Wayan Agus. “Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 115–25. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23445

Wiguna, Made Oka Cahyadi. “Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution Dengan Asas-Asas Hukum Perjanjian Di Dalamnya.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 3 (2018): 506–20. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1743

Witanto, D Y. “Hukum Acara Mediasi Dalam Hukum Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.” Bandung: CV Alfabeta, 2011.
Published
2023-12-23
How to Cite
[1]
Panatagama, A.D. and Nafis Fuadi, M.I. 2023. Alternatif Dispute Resolution Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 8, 2 (Dec. 2023), 252-272. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v8i2.4214.