Kesehatan Seksual Dalam Perkawinan: Studi Kasus Gugat Cerai Karena Masalah Keintiman Pada Pasangan Suami-Istri
Sexual Health in Marriage: Case Study of Divorce Lawsuit Due to Intimacy Problems in Married Couples
Abstract
Penelitian ini membahas tentang kesehatan seksual dalam perkawinan, studi kasus gugat cerai karena masalah keintiman pada pasangan suami-istri. Dimana dalam rumah tangga kasus perceraian juga dapat terjadi dikarenakan kebutuhan seks yang jarang sekali menjadi perbincangan di masyarakat karena dianggap tabu atau tidak lazim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan seks dalam rumah tanggan dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus perceraian karena kebutuhan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library reseacrh) Hasil dari penelitian ini menunjukkan beberapa rumah tangga mengalami perceraian karena kebutuhan seks yang tidak dapat terpenuhi seperti halnya lemah syahwat atau hyper seksual.
This research discusses sexual health in marriage, a case study of divorce due to intimacy problems in married couples. Where in households, cases of divorce can also occur due to the need for sex, which is rarely discussed in society because it is considered taboo or unusual. This research aims to determine sexual needs in the household and the basis for judges' considerations in deciding divorce cases because of sexual needs. The method used in this research is a qualitative method with a library research approach. The results of this research show that several households experienced divorce because sexual needs could not be met, such as impotence or hypersexuality. This research aims that it will provide experience and learning for households in the community to be better at responding to sexual issues which are often considered taboo.
Downloads
References
Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Perspektif Fiqih Munakahat Dan
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Poligami Dan Problematikanya) (Bandung: Pustaka Setia, 2008). 173
Dr. Umi Khusnul Khotimah M.Ag. RUMAH TANGGA BAHAGIA DENGAN RELASI SETARA. jakarta: IIQ Jakarta Press, 2023.
Fathurrofiq. Sexual Quotient: Menggagas Kecerdasan Seksual Sejak Dini. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.
Hopipah, Eva, and Aden Rosadi. “Kawin Cerai Di Era Post Modernisme; Studi Kasus Klien Ambu Consulting and Healing Center”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 8, no. 1 (June 28, 2023): 01-18. Accessed October 30, 2023. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/3233.
Ismiyana, Rahma. “STANDARISASI LEMAH SYAHWAT SEBAGAI ALASAN FASAKH NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Universitas KH Abdul Chalim, 2021.
Ita Masithoh Alhumaedah, Muhammad Romli, Hukum Poligami: Studi Analisa Pemikiran Siti Musdah Mulia, SAINTIFIKA ISLAMICA: Jurnal Kajian Keislaman, Vol. 9 No. 2 (2022): Desember https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/saintifikaislamica/article/view/6809
Kharis Mudakir, Januariansyah Arfaizar, Yusdani Yusdani, and M. Misbahul Mujib. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No.: 306/Pdt.G/2019/PA/Yk TENTANG PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA EJAKULASI DINI”. al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) 4, no. 1 (December 30, 2022): 75–86. Accessed October 22, 2023. https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/26043.
Koes Irianto. Seksologi Kesehatan. bandung: Alfabeta, 2014.
Mawardi, Impotensi Sebagai Alasan Fasakh Nikah Menurut Ibn Hazm dan Al Syirazi dalam Kitab Al-Muhalla dan Al-Muhadzab, vol. 18, No. 2, SMP Islam Global Terpadu Riau: Jurnal Ilmiah Keislaman Al-Fikra, 2019. https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/22
Muslihun, Muslihun, Mohamad Toha, and Umi Nur Afifah. "Optimalisasi Pola Asuh Orang Tua Melalui Pendidikan Seks Pada Anak." Khodimul Ummah: Journal of Community Service (ISSN 2963-9719) 1.1 (2022): 69-92. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/khodimulummah/article/view/2254
Okara, Made. “Mengurangi Persoalan Kehidupan Seksual Dan Reproduksi Perempuan.” Yayasan Jurnal Perempuan 41, no. 41 (2005): 9. https://www.mendeley.com/catalogue/00863731-4172-3417-b807-253cf68c9b9b/?utm_source=desktop&utm_medium=1.19.8&utm_campaign=open_catalog&userDocumentId=%7Bcc219eed-9842-4ae8-b6a9-bd3ea2eb36f8%7D.
Praptohardjo, Untung. Sekitar Masalah Aborsi Di Indonesia. PKBI Daerah Jawa Tengah, 2007.
Qardawi, Yusuf. Al-Halal Wal Haram FiIl Islam (Terjemahan). Surakarta: Era Intermedia, 2003.
Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Perspektif Fiqih Munakahat Dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Poligami Dan Problematikanya). Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Thalliwal, S., Muli, C., Lubis, P.R. and Rizal, S. 2022. Dampak Pernikahan Dini Terhadap Meningkatnya Angka Perceraian Pada Masa Pandemi di Sumatera Utara. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 7, 2 (Dec. 2022), 273-292. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2787
Tim Pembukuan Taslim. Gerbang Fikih: Rumusan Fikih Sistematis-Kasuistik. Kediri: Lirboyo Press, 2018.
Westheimer, Ruth. Guide For Married Lovers. New York City: Random House Value Publishing, 1992.
Widia Primastika, “Hipogonadisme: Lemah Syahwat memang masalah, tapi ada solusinya” http://tirto.id/kesehatan/hipogonadisme.html (diakses pada tanggal 21 Oktober 2023
Copyright (c) 2023 Muhammad Ikhlas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.