Implikasi Kebijakan Organisasi Penghayat Kepercayaan Perspektif HAM: Diskriminasi dan Hambatan Terhadap Pencatatan Perkawinan Sunda Wiwitan

Policy Implication of Indigenous Faith Organization in Human Rights Perspective: Discrimination and Obstacles to Marriage Registration of Sunda Wiwitan

  • Muhammad Rifqi Rafi Drajat Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran
Keywords: Believers, Discrimination, Marriage Registration, Human Rights

Abstract

The purpose of this research is to analyze and provide education related to discrimination practices that are still felt by the indigenous people of Sunda Wiwitan Kuningan. The research method used is Juridical Qualitative case study on the fulfillment of civil rights and cultural rights of indigenous people of indigenous faith in certain regions and certain countries by collecting empirical data regarding the fulfillment of civil rights and cultural rights of indigenous people of indigenous faith in certain regions. Marriage registration is a human right that should be a right to be accepted and carried out regardless of religious and cultural status. Sunda Wiwitan Kuningan believer’s is one of the many believer in Indonesia who still receive discriminatory treatment for the organization registration policy. As a result, the marriage registration process is carried out by entering the Sunda Wiwitan non-believers organization that has been registered with the Government. Likewise, the non-registration of the AKUR Sunda Wiwitan indigenous faith organization is also based on various traumatic feelings of negative stigma given by the Government and the surrounding community, so that Indonesia is still considered unable to implement the meaning of freedom of religion based on human rights understanding if the practice of discrimination is still perpetuated by the existence of the organization's policy.

 

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memberi edukasi terkait praktik diskriminasi yang masih dirasakan masyarakat penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris studi kasus terhadap pemenuhan hak-hak sipil dan hak-hak budaya masyarakat adat penghayat kepercayaan di daerah tertentu dan negara tertentu dengan cara mengumpulkan data empiris mengenai pemenuhan hak-hak sipil dan hak-hak budaya masyarakat adat penghayat kepercayaan terhadap agama lokal (penghayat kepercayaan) di wilayah tertentu. Pencatatan perkawinan merupakan Hak Asasi Manusia yang seharusnya menjadi hak untuk dapat diterima dan dilakukan tanpa memandang status agama dan budaya. Penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan Kuningan merupakan salah satu dari sekian banyak penghayat di Indonesia yang masih mendapat perlakuan diskriminasi atas kebijakan pendaftaran organisasi. Akibatnya, proses pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan masuk ke dalam organisasi non-penghayat Sunda Wiwitan yang telah terdaftar di Pemerintahan. Begitupun tidak didaftarkannya organisasi penghayat kepercayaan AKUR Sunda Wiwitan pun berdasar atas berbagai rasa traumatis atas stigma negatif yang diberikan oleh Pemerintah maupun masyarakat sekitar, sehingga Indonesia masih dinilai belum dapat mengimplementasikan makna kebebasan beragama berdasarkan kesepahaman HAM jika praktik diskriminasi masih dilanggengkan dengan adanya kebijakan organisasi tersebut.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd Hannan dan Busahwi, “Problem Plitik Kabinet Koalisi: Konflik Kepentingan Hingga konflik Internal Partai Politik”, Kabilah: Journal of Social Community, Vol.7, No.2, (2021).

Abd Hannan, “Penganut Agama Kepercayaan dan Problem Kebebasan Berkeyakinan di Indonesia: Perspektif Sosiologi Agama”, Mawaizh Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, Vol. 13, No.1, (2022).

Abd Hannan, “Islam Moderat dan Tradisi Popular Pesantren: Strategi Penguatan Islam Moderat di Kalangan Masyarakat Madura Melalui Nilai Tradisi Popular Islam Berbasis Pesantren”, Jurnal Sosiologi Dialektika, Vol.13, No. 2, (2020).

Adrianto, “Makna Pencatatan Perkawinan Pada Peraturan Undang-Undang Ditinjau dalam Hukum Islam”, Jurnal Hukum Keluarga Islam EL-AHLI, Vol.4, No.2, (2023).

Adrianto dan Chalid Sitorus, “Nusus Syariah Terhadap Pencatatan Perkawinan yang Dihadapi Manusia Yang sejalan Dengan Perubahan Adat”, Jurnal Mahasantri, Vol.4, No.2, (2024).

Andre Pebrian Perdana, dan Mushlih, “Dampak Politik Identitas Pada Pemilihan Umum 2024 Mendatang”, Jurnal Inovasi Pembangunan Kelitbangan,Vol.11, No.2, (2023).

A Rellang, Kamillah dan Nazaruddin, “Penggunaan Prinsip Hak Asasi Manusia Untuk Menyelesaikan Konflik agama di Indonesia: Pandangan Hukum Nasional dan Islam”, Jurnal Al-Ahkam, Vol.6, No.1, (2024).

Eko Riyadi, Hukum Hak asasi Manusia, Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2018.

E. Saefullah Wirapradija, Penutupan Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah Hukum, Bandung: keni Media, 2015.

Faturohman, afi nurul Febriyanti dan Jihan Hidayah, “Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol.1, No.3, (2024).

Hasil Wawancara dengan Ibu Ratu Tati selaku masyarakat penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Cigugur, pada tanggal 7 September 2022.

Ira IndraWardana, “Berkethunan Dalam Perspektif Kepercayaan Sunda Wiwitan”, Jurnal Melintas, Vol.30, No.1, (2014).

John Locke, Two Treaties of Government, London: McMaster University, (1968).

Khansadhia Afifah Wardhana, “Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalime dan Relativisme Budaya”, Jurnal Hukum Progrefisf, Vol.10, No.1, (2022).

Kristina Viri dan Zarida Febriany, “Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia”, Indonesian Journal of Religion, Vol.02, No.02, (2020).

Kiki Karsa, (et.al), “Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Dasollen Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol.2, No.1, (2023), 10.

Koentjaningrat, Kebudayaan Jawa, Jakarta : Balai Pustaka, 1994.

Muhammad Mukhlis Ardianto dan Saliki, “Penguatan Identitas dan Strategi Penyebaran Penghayat Kepercayaan Sapta Darma Yogyakarta”, Jurnal Inten Paer, Vol.1, No.1, (2024).

Moh. Soehadha, “Penguatan Identitas dan Segregasi Sosial Komunitas Eks Pengungsi Timor Timur”, Jurnal Sosiologi Reflektif, Vol.13, No.2, (2019).

Naili Ni’matul Illiyun, “Pengalaman Sosisal Politik Warga Kerohanian Sapta Darma dalam Perspektif Pluralime Kewargaan:, Fikrah: Jurna Perspektif, Vol.4, No.1, (2020).

Nopiyanti Wulandari, Rudy Gunawan dan Desvian Bandarsyah, “Keberadaan Komunitas Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) dalam Pelestarian Budaya Sunda WIwitan: Studi Kasus di Cigugur Kuningan”, Jurnal Chronologia, Vol.1, No.2, (2019).

Oki Wahyu Budijanto, “Penghormatan Hak Asasi Manusia Bagi Penghayat Kepercayaan di Kota Bandung”, Jurnal Hak Asasi, Vol. 7, No 1, (2016).

Rabith Madah Khulaili Harsya, (et.al), “Perlindungan Hak-Hak Sipil Anak Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sumbar”, HUKMY: Jurnal Hukum, Vol.4, No.1, (2024).

Rafliyandi dan Andri Sutrisno, “Perlindungan Kebebasan Beragama Dalam Hukum International: Studi Kasus Pembakaran Al-Qur’an dan Reaksi Organisasi Kerjasama Islam (OKI), JAROW: Journal of Ar-Rainiry on Social Work, Vol.2, No.1, (2024).

Regutas Puspitasari, Dinie Anggraeni Dewi dan Yayang Furi Furnamasari, “Hak Asasi Manusia Untuk Kebebasan Beragama”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 5, No.3, (2021).

Riza Imaddudin Abdali, “Politik Administrasi Kebebasan Berorganisasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Implikasinya terhadap Pemberian Akses Sumber Daya serta Pelayanan Publik di Indonesia”, Jurnal Parapolitika, Vol.3, No.1, (2022).

Rizki Amar, (et.al), “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Terhadap Keabsahan Perkawinan: Telaah Pencatatan Perkawinan”, Jurnal Tana Mana, Vol.4, No.2, (2024).

Safaroedin Bahar, HAM Analisis Komnas HAM dan Jajaran Hankam ABRI Jakarta: Pusataka Sinar Harapan, 1996.

Sri Husnulwati, “Pencatatan Sipil Dalam Tinjauan Hukum Perdata”, Jurnal Universitas Palembang, Vol.16, No.2, (2019).

Sodikin, “Hukum dan Hak Kebebasan Beragama”, Jurnal Cita Hukum, Vol.1, No.2, (2013).

Yasser, M, “Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia”, Iuris Studoa: Jurnal Kajian Hukum, Vol.4, No.3, (2023).

Zainuddin Syarif dan Abd Hannan, “Islamic Populism Politics and itThreat to Indonesian Democracy”, Al-Tahir: Jurnal Pemikiran Islam, Vol.20, No.2, (2020).

Zakiyah, Ekspresi Regiositas Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Cilacap Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Cilacap Jawa Tengah, Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol.19, No 2, (2020).

Published
2024-12-25
How to Cite
[1]
Drajat, M.R. 2024. Implikasi Kebijakan Organisasi Penghayat Kepercayaan Perspektif HAM: Diskriminasi dan Hambatan Terhadap Pencatatan Perkawinan Sunda Wiwitan. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 9, 2 (Dec. 2024), 261-277. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v9i2.5423.