Disfungsi Negara Dalam Penegakan Hukum Pencatatan Nikah
State Dysfunction in Enforcing Marriage Registration Laws
Abstract
State dysfunction in the enforcement of marriage registration laws is a significant issue affecting community compliance with the law and the protection of individual rights. These problems involve weak mechanisms for implementing laws, lack of public awareness, and lack of strict sanctions against violations. This research aims to identify the various dysfunctions that lead to imperfect law enforcement in the marriage registration system. The method used is a descriptive qualitative approach with data collection techniques through interviews, observation, and documentation studies and using data analysis techniques with the Miles and Huberman model. The research location was at the Office of Religious Affairs (KUA) of Batanghari District, East Lampung, with informants consisting of couples who performed nikah siri, KUA staff, and Islamic religious counselors. The results showed that state dysfunction occurred due to weak inter-agency coordination, low public legal awareness, and ineffective supervision and enforcement of sanctions against marriage registration violations. The implications of this dysfunction include legal uncertainty for couples and children born from unregistered marriages. The novelty of this study lies in its in-depth analysis of the state's failure to ensure compliance with marriage registration as part of a broader legal system, in contrast to previous studies that have focused more on social factors.
Disfungsi negara dalam penegakan hukum pencatatan nikah menjadi isu signifikan yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perlindungan hak individu. Permasalahan ini melibatkan lemahnya mekanisme implementasi aturan hukum, minimnya kesadaran masyarakat, serta kurangnya sanksi tegas terhadap pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai disfungsi yang menyebabkan ketidaksempurnaan penegakan hukum dalam sistem pencatatan nikah. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi serta menggunakan teknik analisis data dengan model Miles and Huberman. Lokasi penelitian berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dengan informan terdiri dari pasangan yang melakukan nikah siri, staf KUA, serta penyuluh agama Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi negara terjadi akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketidakefektifan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran pencatatan nikah. Implikasi dari disfungsi ini meliputi ketidakpastian hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai kegagalan negara dalam memastikan kepatuhan pencatatan nikah sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, berbeda dari penelitian sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada faktor sosial dan budaya pernikahan tidak tercatat. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pencatatan nikah serta memperkuat peran negara dalam menegakkan hukum perkawinan. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi konkret guna memperbaiki sistem pencatatan nikah di Indonesia, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kebijakan hukum keluarga Islam dan meningkatkan kepastian hukum dalam pernikahan.
Downloads
References
Ainun Na’im, Alfiansyah Putra Pertama Triono. “Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Pencatatan Pernikahan Di KUA Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.” Jurnal Intake : Jurnal Penelitian Ilmu Teknik Dan Terapan, 2021.
Arliman. S, Laurensius. “MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BAIK DI NEGARA HUKUM INDONESIA.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, no. 1 (November 2019): 1–20. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.
Atmaja, Iin Sunny, Andrie Irawan, Zainul Arifin, Ihab Habudin, Nur Mukhlis Zakaria, and Syawal Rusmanto. “Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Penguatan Ketahanan Keluarga Di Kecamatan Tepus.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 2020. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v5i2.575.
Azizi, Jumain, and Muzawir Muzawir. “Reformasi Hukum Perkawinan: “Pencatatan Perkawinan Di Berbagai Negara Muslim.” JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 2023. https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.51.
Basuki, Zulfa Djoko. “Perkawinan Antar Agama Dewasa Ini Di Indonesia, Ditinjau Dari Segi Hukum Antar Tata Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no3.1328.
Emeralda, Nadya Rizki, and Siti Hamidah. “Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Relevansi Antara Hukum Administrasi Negara Dengan Hukum Administrasi Sipil.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2022. https://doi.org/10.17977/um019v7i1p87-98.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Gojin, Ahmad, and Sofyan Ruskandar. “UPAYA BIMBINGAN PEMBINAAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM ANTISIPASI PERNIKAHAN TANPA MELALUI PENCATATAN KUA DI KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR.” Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 2020. https://doi.org/10.53401/iktsf.v1i1.4.
Harahap, Tenggo Subangun. “TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP PENCATATAN PEKAWINAN.” AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2023. https://doi.org/10.30863/as-hki.v5i1.3359.
Hidayah, Rahmat Nur, Hamzah, and Thahir Maloko. “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2022.
HR, Muhammad Adam. “Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia.” JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 2021. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.16.
Huberman, Matthew B. Miles A. Michael. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. London: Sage Publications, 1994.
Indonesia, Peradilan Agama Mahkamah Agung “Upaya Pemerintah Kembali ‘Mensakralkan’ Perkawinan Di. “Upaya Pemerintah Kembali ‘Mensakralkan’ Perkawinan Di Indonesia,” 2023.
Jamal, Ridwan, Misbahul Munir Makka, and Nor Annisa Rahmatillah. “Pencatatan Nikah Di Kantor Urusan Agama Sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2022. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.2132.
Jinto, Jinto, and Purwanto Purwanto. “Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten Dalam Meningkatkan Moderasi Beragama.” Briliant: Jurnal Riset Dan Konseptual, 2022. https://doi.org/10.28926/briliant.v7i3.1017.
Kristianto, Marcellino Joshua. “Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia.” Binus University, 2024.
Kristiyanto, Eko Noer. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2016. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.231-244.
Ma’arif, Toha. “Pencatatan Pernikahan (Analisis Dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd Al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah Dan Hukum Positif Di Indonesia).” ASAS, 2019. https://doi.org/10.24042/asas.v11i01.4647.
Manurung, Agus, and Lusia Sulastri. “Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri.” Jurnal Hukum Sasana, 2021. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.858.
Mardani, Mardani, Sardjana Orba Manullang, and Yessy Kusumadewi. “PROBLEMATIKA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (NIKAH SIRI) DAN SOLUSI HUKUMNYA.” Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 2022. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v10i2.1086.
Minan, Minan, Made Warka, and Hufron Hufron. “Legal Protection Children of Siri Marriage in Indonesia.” Technium Social Sciences Journal, 2022. https://doi.org/10.47577/tssj.v36i1.7534.
Murdiyanto, Eko. Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). Yogyakarta Press, 2020.
Nasirin, Nasirin, Marluwi Marluwi, and Ardiansyah Ardiansyah. “PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCATATAN ISBAT NIKAH (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkawang Tengah).” Al-Usroh, 2022. https://doi.org/10.24260/al-usroh.v2i1.650.
Nasution. “Reformasi Sistem Pencatatan Nikah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2019, 45–62. https://doi.org/10.25216/jhp.8.2.2019.45-62).
Nizla, Rohaya., Suartini, Supendi. “Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dan Anak Dalam Perkawinan Sendiri.,” 2020, 10–22. https://doi.org/10.31000/JHR.V8I2.3580.
R. Mawardi, Didiek. “FUNGSI HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT.” Masalah-Masalah Hukum, 2015. https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010.
———. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, 2009.
Rahman, Fadhly Kharisma. “Marriage Registration As Form Of Maslahah Mursalah.” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 12, no. 2 (2023).
Samsidar, Samsidar, Syamsuddin Pasamai, and Sri Lestari Poernomo. “Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Di Kabupaten Polewali Mandar).” Halu Oleo Law Review, 2019. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i1.4751.
Sehabudin. “Analisis Maqāṣid Ash-Sharī’ah Pencatatan Nikah Menurut Fiqih Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Harmoni Hukum Dan Agama, 2024. https://doi.org/10.59698/quru.v2i1.180.
Sobari, Alwan, Sugeng Sugeng, Piki Ardiansyah, Ananta Ananta, Rahma Febri Ayu, Intan Juita, and Dimas Saputra. “PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA).” ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 2023. https://doi.org/10.32923/ifj.v4i1.3936.
Soerjono, Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Sudarti, Elly. “Justice in Connection with Law Enforcement Judge ’ s Decision in Corruption” 58 (2017): 41–46.
Zainuddin, Asriadi, Abdul Jamil, and Dedi Sumanto. “Marriage Registration Law Reformulation in Indonesia (Studi of Law and Regulations on Marriage).” SASI, 2022. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i3.1033.
Zakaria1, Endang, and Muhammad Saad. “NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF.” KORDINAT 20, no. 2 (2022): 249–64.
Copyright (c) 2025 Annisa Kurnia, Mufliha Wijayati, Taufid Hidayat Nazar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)




