Conditional Death Penalty in National Criminal Code: Study in Frame of Human Rights and Maqāsid Al-Sharīʿah
Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Nasional: Kajian dalam Bingkai Hak Asasi Manusia dan Maqāsid Al-Sharīʿah
Abstract
Conditional death penalty has become one of the important issues in the Indonesian criminal justice system, especially after the enactment of the national Criminal Code (KUHP). In it, the death penalty is no longer considered a primary punishment, but rather a last resort with certain conditions. This article focuses on the study of the concept of conditional death penalty in the national Criminal Code from the perspective of human rights (HAM) and maqashid as-syariah. From the perspective of human rights, the application of conditional death penalty demonstrates an effort to compromise between the protection of the right to life, which is a essential human right, and the need to provide a deterrent effect against serious criminals. Through conditional regulation, the Criminal Code (KUHP) seeks to bridge the need for law enforcement against serious crimes while still respecting humanitarian values. The probation period granted can serve as a time for introspection for the convicted. This reflects a humanistic approach, that the legal system not only punishes but also gives a second chance. Meanwhile, the application of the death penalty in Islam is very cautious, prioritizing public welfare and preventing greater harm in accordance with the objectives of Islamic law. Conditional death penalty reflects this value, as it provides the convicted person with the opportunity to repent and improve themselves, while still delivering justice to the victim and society.
Pidana mati bersyarat menjadi salah satu isu penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Di dalamnya pidana mati tidak lagi dijadikan sebagai pidana pokok, tetapi dijadikan pilihan terakhir dengan menyertakan suatu syarat. Artikel ini berfokus pada pembahasan mengenai konsep pidana mati bersyarat dalam KUHP nasional dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan maqashid as-syariah. Dari perspektif HAM, penerapan pidana mati bersyarat menunjukkan upaya kompromi antara perlindungan hak hidup yang merupakan hak asasi yang fundamental serta kebutuhan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. Melalui pengaturan bersyarat, KUHP berupaya menjembatani kebutuhan dalam penegakkan hukum terhadap kejahatan berat dengan tetap menghormati nilai kemanusiaan. Masa percobaan yang diberikan dapat dijadikan sebagai waktu introspeksi bagi terpidana. Ini mencerminkan pendekatan humanis, manakala sistem hukum tidak hanya menghukum tetapi juga memberi kesempatan kedua. Sementara itu, penerapan pidana mati dalam Islam sangat berhati-hati, dengan prinsip mendahulukan kemaslahatan dan mencegah kerugian yang lebih besar sesuai dengan tujuan syari’at Islam. Pidana mati bersyarat mencerminkan nilai ini, karena memberikan kesempatan bagi terpidana untuk bertobat dan memperbaiki diri, serta tetap memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat.
Downloads
References
Ahmad Suganda, "Urgensi dan Tingkatan Maqashid Syari’ah dalam Kemaslahatan Masyarakat", Jurnal At-Tadbir: Media Hukum Dan Pendidikan, Vol. 30, No. 1 (Januari, 2020).
Alifa Dhiya Rahadi dan Alya Devitri, "Analisis Implementasi Hukuman Mati Dalam Hukum Pidana Islam Prespektif Keadilan Dan Hak Asasi Manusia". HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, Vol. 2, No. 8, (Agustus, 2024).
Amnesty International, “Death Sentences and Executions Report 2022”, Amnesty International Publications, https://www.amnesty.org diakses pada tanggal 06 Januari 2025 pukul 11:07.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Penjelasan Resmi KUHP Baru Jakarta: BPHN, 2023.
Dita Melati Putri, "Hukuman Pidana Mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis", Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 4, (November, 2024).
Egyptian Initiative for Personal Rights. (2023). The State of Executions in Egypt. Cairo: EIPR.
Garland, D, The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society, London: Oxford University Press, 2012.
Hendra Arjuna, Evi Wulandari, dan Basyaruddin Idris, "Kontroversi Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia", SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 4, (Juli, 2024).
Hikmah, Wardin Wardin, dan Fitriani Fitriani, "Pidana Mati Bersyarat (Condtional Capital Punishment) Sebagai Jalan Tengah Pro-Kontra Pidana Mati Di Indonesia", Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 2, (2024).
Human Rights Watch. (2024). World Report 2024. New York: Human Rights Watch.
Iqbal, F. M., et al. “Polemik Hukuman Mati Di Arab Saudi Dalam Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia”. Jurnal Pemuliaan Hukum, Vol. 6 No. 1, (2023).
Jasser Auda, Maqasid Al-Shari'ah as philosophy of Islamic law, International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2022.
Jones, M., & MacLean, R, "Conditional Death Penalty: A Comparative Study on Rehabilitation in Capital Punishment", Journal of Criminal Justice Studies, Vol. 45, No. 2, (2018).
Komnas HAM, “Penerapan Pidana Mati dan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Laporan Resmi Komnas HAM, 2021, hlm. 10–12.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), cet. 33, Jakarta: Bumi Aksara, 2018.
Muhammad Ridwan Lubis dan Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. "Kedudukan Hukuman Mati Dalam KUHP Baru Perspektif Hak Asasi Manusia", Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 10, No. 2, (2023).
Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Mutiara Adinata Garzela dan Mauliddah Fitriana. "Hukuman Mati: Mencegah Kejahatan atau Membunuh Kemanusiaan?", Humani: Hukum Masa Kini, Vol. 1, No. 2, (2024).
Nazifah Hanafiah, "Relevansi Maqashid Syariah dalam Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak pada Hukum Keluarga di Indonesia", Integrated Education Journal, Vol. 1, No. 2, (2024).
Parhan Muntafa dan Ade Mahmud, "Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum", Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 2, (2023).
Pasal 100, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Roger Hood dan Carolyn Hoyle, The Death Penalty: A Worldwide Perspective, London: Oxford University Press, 2015.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam (penegakan syari’at dalam wacana agenda), Jakarta: Gema Insani, 2003.
Totok Sugiarto, Wawan Susilo, and Purwanto Purwanto, "Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam", Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 25, No. 2, (Desember, 2022).
United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
Zulhasari Mustafa, "Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan", Mazahibuna:Jurnal Perbandingan Mazhab, Vol. 2 No. 1, (Juni, 2020).
Copyright (c) 2025 Asiyah Jamilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)




