The Implementation of the Director General of Islamic Community Guidance Circular Letter No. 2 of 2024 on Premarital Counseling from the Perspective of Legal Effectiveness Theory

Implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan dalam Perspektif Teori Efektivitas Hukum

  • Abdullah Amjad Alfairu Zabadi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Tutik Hamidah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Arifuat Marzuki Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Bimbingan Perkawinan, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, Efektivitas Hukum

Abstract

Konseling pranikah merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan fungsi keluarga. Dalam konteks ini, konseling pranikah berfungsi sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan, serta nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam pernikahan. Untuk mengoptimalkan penyuluhan pranikah ini, Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 tentang Konseling Pranikah bagi Calon Pengantin Laki-laki. Peraturan ini berlaku untuk seluruh Dinas Agama (KUA) di seluruh Indonesia, termasuk KUA Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Surat Edaran Dirjen Pedoman Komunitas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Konseling Pranikah Calon Pengantin Pria dan Pengantin Pria di Dinas Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dari perspektif Teori Efektivitas Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dengan pihak terkait. Temuan menunjukkan bahwa program konseling pranikah telah mengalami peningkatan partisipasi sejak dikeluarkannya surat edaran. Namun, tetap ada tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan sumber daya manusia, masalah aksesibilitas bagi masyarakat pedesaan, dan stigma sosial yang terkait dengan program tersebut. Dari perspektif Teori Efektivitas Hukum, keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh regulasi yang jelas, kesiapan pejabat, dan dukungan masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas program penyuluhan pranikah, perlu dilakukan optimalisasi kebijakan, peningkatan kualitas materi, dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

 

Premarital counseling constitutes a strategic instrument in strengthening family resilience by equipping prospective spouses with knowledge of marital rights, obligations, and ethical values. To enhance the effectiveness of this program, the Director General of Islamic Community Guidance issued Circular Letter No. 2 of 2024 concerning premarital counseling for prospective spouses. This study aims to analyze the implementation of the circular letter from the perspective of Legal Effectiveness Theory, with empirical evidence drawn from the Office of Religious Affairs (KUA) in Dau District, Malang Regency. Employing an empirical juridical approach, data were collected through observation and in-depth interviews with relevant stakeholders. The findings indicate that the circular letter has contributed to increased participation in premarital counseling programs. However, its implementation faces several challenges, including limited human resources, accessibility constraints for rural communities, and prevailing social stigma. From the standpoint of Legal Effectiveness Theory, the effectiveness of the policy is determined by regulatory clarity, institutional readiness, and community support. This study contributes to socio-legal discourse by highlighting the gap between normative regulation and practical implementation in premarital counseling programs.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andri, Muhammad. “Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim yang Ideal.” Adil Indonesia Jurnal 2 (2020): 10.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” GK 7, no. 1 (April 2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

“Hasil Observasi Penelitian,” n.d.

Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat. “Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin,” 2022.

Kontributor. “Laksanakan Edaran Dirjen Bimas Islam No.2 Tahun 2024, PAI Non-PNS Kerkap Laksanakan Bimwin Bagi Calon Pengantin.” Kementrian Agama RI Provinsi Bengkulu, Juli 2924. https://bengkulu.kemenag.go.id/berita/laksanakan-edaran-dirjen-bimas-islam-no-2-tahun-2024-pai-non-pns-kerkap-laksanakan-bimwin-bagi-calon-pengantin-zTg2S.

Munawaroh, Alissa Qotrunnada, Nur Rofiah, Faqihuddin Abdul Kodir, dan Iklilah Muzayyanah. Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin. Diedit oleh Nur Rofiah dan Kustini. 1 ed. Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, 2016.

Nastangin, Nastangin. “Urgensi Bimbingan Pra Nikah bagi Calon Pasangan Pengantin di KUA Kota Salatiga.” IQ 8, no. 2 (Desember 2021): 131. https://doi.org/10.31942/iq.v8i2.5582.

Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Agama dan Sains 6 (2022): 50–58. https://www.ejurnal.stita.ac.id/index.php/TBQ/article/download/77/70.

“PPKS, Optimalkan 8 Fungsi Keluarga.” Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, September 2015. https://kulonprogokab.go.id/v31/detil/3912/ppks-optimalkan-8-fungsi-keluarga.

Prayitno, Isnu Harjo, dan Edi Sofwan. “KONSEP KETAHANAN KELUARGA YANG IDEAL UNTUK MENCIPTAKAN KELUARGA YANG TANGGUH DAN SEJAHTERA DI KOTA TANGERANG SELATAN” 1 (Mei 2021): 70–85.

Rasyid, Abdul. “Hasil Wawancara tentang Implementasi Bimbingan Perkawinan,” Desember 2024.

Sakinah, Direktur Bina KUA dan Keluarga. Fondasi Keluarga Sakinah. Diedit oleh Ahmad Kasyful Anwar dan Triwibowo Budi Santoso. 1 ed. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah, 2017.

Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya, 1988.

Widjayati, Tri. “Hasil Wawancara tentang Implementasi Bimbingan Perkawinan,” Desember 2024.

Published
2025-07-13
How to Cite
[1]
Alfairu Zabadi, A.A., Hamidah, T. and Marzuki, A. 2025. The Implementation of the Director General of Islamic Community Guidance Circular Letter No. 2 of 2024 on Premarital Counseling from the Perspective of Legal Effectiveness Theory. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 10, 1 (Jul. 2025), 208-223. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v10i1.6771.