Problematika Perkawinan di Bawah Umur Pada Masyarakat Mandailing Natal; Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
The Problematic of Underage Marriage in The Mandailing Natal Community; An Analysis of Law Number 16 Of 2019 on Marriage
Abstract
This study examines the issue of underage marriage in Mandailing Natal within the context of Islamic law and Law No. 16 of 2019. In Islamic teachings, marriage is considered a sacred bond (mitsaqan ghalidzan) with religious significance and is related to faith in Allah. Islamic law does not explicitly set a minimum age for marriage, unlike Law No. 16 of 2019, which establishes a minimum marriage age of 19 years. This regulation often conflicts with religious values in communities, including Mandailing Natal, where Islamic law is practiced. The research used a normative-empirical approach, collecting primary data through observations and interviews, as well as secondary data from relevant literature. The findings indicate that economic factors, low educated, social pressure, and lack of legal awareness are the main causes of underage marriage. Although Law No. 16 of 2019 has set a minimum marriage age, the implementation of this regulation is weakened by the issuance of marriage dispensations by religious courts. The study suggests the need for a comprehensive approach that includes education, economic improvement, and stricter law enforcement to effectively address the issue of underage marriage.
Penelitian ini mengkaji problematika perkawinan di bawah umur di Mandailing Natal dalam konteks hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam ajaran Islam, perkawinan dianggap sebagai ikatan suci (mitsaqan ghalidzan) yang memiliki dimensi ibadah dan berkaitan dengan keimanan kepada Allah. Hukum Islam tidak menetapkan batasan usia minimum secara eksplisit untuk menikah, berbeda dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ketentuan ini seringkali bersinggungan dengan nilai-nilai agama di masyarakat, termasuk di Mandailing Natal, yang mempraktikkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris, dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, pendidikan rendah, tekanan sosial, serta kurangnya kesadaran hukum adalah penyebab utama terjadinya perkawinan di bawah umur. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal, implementasi peraturan ini melemah akibat pemberian dispensasi nikah oleh pengadilan agama. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan komprehensif yang mencakup edukasi, peningkatan ekonomi, dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengatasi masalah perkawinan di bawah umur secara efektif.
Downloads
References
Adawiyah, Rabiatul. “Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan).” Hukum Islam 21, no. 2 (2022). https://doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11711.
Amalia, Nuramanah. “KONSEP BALIGH DALAM ALQURAN DAN IMPLIKASINYA PADA PENENTUAN USIA NIKAH MENURUT UU PERKAWINAN.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (2021). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.17317.
Amisah, Amisah, Syakira Almanisa, Meylani Anggraini, Nicholas Waisaka, and Jeane Neltje. “Identifikasi Pembidangan Hukum Adat Dan Unsur-Unsur Dasar Yang Menjadi Landasan Hukum Adat.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 5 (2023): 2545–51. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/11752.
Ardiyanto, Yoni. “Memahami Metode Penelitian Kualitatif.” Djkn, no. 2 (2019).
Arofik, Slamet, and Ahmad Mustakim. “Tinjauan Psikologi Keluarga Dan Sosial Masyarakat Terhadap Praktik Pernikahan Dini Di Kecamatan Ngronggot Nganjuk.” Jurnal Pikir: Jurnal Studi Pendidikan Dan Hukum Islam, 2022.
Azhari Akmal Tarigan, Amiur Nuruddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Chumairoh, Fitroh. “Tekanan Sosial Budaya Dan Perkawinan Anak Dalam Perspektif The Looking-Glass Self.” Jurnal Partisipatoris 3, no. 1 (2021).
Eleanora, Fransiska Novita, and Andang Sari. “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2020): 50–63. https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485.
Fauzi, Ahmad Fadli Fauzi, Jumarim, and Muhammad Saleh Sofyan. “FENOMENA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF AL-MASLAHAH MURSALAH.” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 14, no. 1 (2022). https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i1.5072.
Febriyanti, Neng Hilda, and Anton Aulawi. “KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.47080/propatria.v4i1.1111.
Fitri, Fuji Amalia, and Idul Adnan. “PERBANDINGAN PANDANGAN ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH TENTANG KONSEP MAMPU DALAM MENIKAH DAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DENGAN HKI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.” AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.59259/ab.v3i1.93.
Fuad, Zainul, Mhd. Yadi Harahap, and Aswar Habibi. “Pernikahan Dibawah Umur Pada Masyarakat Etnis Jawa Di Kecamatan Lingga Bayu Mandailing Natal.” Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 9, no. 02 (2021).
Hakim, Anwar. “FENOMENA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR: PENYEBAB DAN DAMPAK.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.19109/ujhki.v7i1.17926.
Hamid, Asrul, and Dedisyah Putra. “THE EXISTENCE OF NEW DIRECTION IN ISLAMIC LAW REFORM BASED ON THE CONSTRUCTION OF IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH’S THOUGHT.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 20, no. 2 (December 15, 2021): 247. https://doi.org/10.31958/juris.v20i2.3290.
Hamid, Asrul, Raja Ritonga, Resi Atna Sari Siregar, Akhyar Akhyar, and Suryadi Nasution. “Legal Ramifications of Unregistered Divorce in the Religious Court within the Mandailing Natal Community.” El-Usrah 7, no. 1 (2024): 427–43. https://doi.org/10.22373/ujhk.v7i1.12598.
Han, Eunice S., and Annie goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee. “Sumber Data Primer Dan Sekunder.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019).
Hasanah, U. “Faktor-Faktor Peningkatan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Panyabungan Pada Masa Covid-19.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan …, 2022.
Hasibuan, Supri Yadin. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan Dan Konsekuensinya.” TERAJU 1, no. 02 (2019). https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88.
Judiasih, Sonny Dewi. “KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI KAWIN DENGAN UPAYA MEMINIMALISIR PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA.” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 3, no. 2 (2020).
———. “Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 6, no. 2 (2023): 174–92. https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1295.
Maulida. “TEKNIK PENGUMPULAN DATA DALAM METODOLOGI PENELITIAN.” Darussalam 21 (2020).
Mega Ningrum, and Wahyuni Retnowulandari. “KESEJAHTERAAN ANAK ATAS MENINGKATNYA KASUS PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI DESA CIKAWUNG KECAMATAN TERISI KABUPATEN INDRAMAYU.” Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (2023). https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18611.
Mirwan, Mirwan, Sri Yunarti, Nur Afni Oktavia, and Mori Oktaviani. “PROBLEMATIKA USIA PERKAWINAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI SUMATERA BARAT.” El -Hekam 6, no. 2 (2021). https://doi.org/10.31958/jeh.v6i2.4850.
Pandapotan Nasution. Uraian Singkat Tentang Adat Mandailing Serta Tata Cara Perkawinannya. Jakarta: Widya Press, 1994.
Pramana, I Nyoman Adi, Warjiman, and Luckyta Ibna Permana. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita.” Jurnal Keperawatan Suaka Insan (Jksi), no. Vol 3 No 2 (2018): Jurnal Keperawatan Suaka Insan (JKSI) (2018).
Ramelan, Rafida, and D A N Rahmi. “DISFUNGSI DISPENSASI KAWIN DALAM PENCEGAHAN.” Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam 8 No. 1 (2024): 11–27.
Salwa, D, S Parahdina, and ... “Implikasi Perubahan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan Dalam Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia.” Journal of Islamic … 8, no. 1 (2024): 136–56. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12860%0Ahttps://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/download/12860/3904.
Siti Qomariatul Waqiah. “Diskursus Perlindungan Anak Perempuan Di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan.” An-Nawazil 1, no. 2 (2019).
Sugiyono. “Sugiyono, Metode Penelitian Dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D , (Bandung: Alfabeta, 2015), 407 1.” Metode Penelitian Dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D, 2015.
Syahputra, Dika Dona, Melly Br Bangun, and Silvia Mariah Handayani. “Budaya Patriarki Dan Ketidaksetaraan Gender Dalam Pendidikan Di Desa Bontoraja, Kabupaten Bulukumba.” Sustainable Jurnal Kajian Mutu Pendidikan 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.32923/kjmp.v6i2.4028.
Yanni Dewi Siregar, Fitri, and Jaka Kelana. “Kesetaraan Batas Usia Perkawinan Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Islam.” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.30762/mahakim.v5i1.130.
Yopani Selia Almahisa, and Anggi Agustian. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24.
Yunitasari, Riska. “Dinamika Pembaharuan Batas Usia Perkawinan (Analisis Batas Umur Melangsungkan Pernikahan Dalam Hukum Nasional Indonesia).” Doktrina: Journal of Law 3, no. 1 (2020).
Zaenuddin. “EFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DALAM MEMINIMALISIR PROBLEMATIKA PERKAWINAN.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7538.
Copyright (c) 2025 Asrul Hamid, Andri Muda Nst, Idris Idris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)




