Analisis Yuridis Kewenangan Notaris dalam Legalisasi Dokumen Apostille Perkawinan Campuran
A Legal Analysis of Notaries’ Authority in The Legalization of Apostille Documents for Mixed Marriages
Abstract
Mixed marriages between Indonesian citizens and foreign citizens require legal certainty through administratively and jurisdictionally valid documents. This study aims to examine the role of notaries in authenticating apostille documents following Indonesia accession to the Apostille Convention, as accession by Presidential Regulation Number 2 of 2021. Using a normative juridical approach, the study finds that prior to accession, foreign documents had to undergo a multi-tiered legalization process through notary, Ministry of Foreign Affairs, and diplomatic representative. After accession, documents from member countries only require an apostille certificate from the country of origin, without further legalization. In this context, the notary’s role is administrative in nature, including drafting notarial deeds for prenuptial agreements, legalizing private documents (e.g., statements of non-marriage), and preparing explanatory or translated deeds for Civil Registry. Notaries are not authorized to assess the material validity of foreign documents but serve a vital function in ensuring the formal admissibility of such documents in the Indonesia legal system.
Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing memerlukan kepastian hukum melalui dokumen yang sah secara administratif dan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran notaris dalam pengesahan dokumen apostille setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa sebelum ratifikasi, dokumen asing harus melalui proses legalisasi bertingkat, yakni melalui notaris, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik. Setelah ratifikasi, dokumen yang berasal dari negara-negara anggota hanya memerlukan sertifikat apostille dari negara asal tanpa legalisasi lanjutan. Dalam konteks ini, peran notaris bersifat administratif, termasuk membuat akta notaris untuk perjanjian pranikah, melegalisasi dokumen pribadi (misalnya surat pernyataan belum menikah), serta menyusun akta penjelasan atau terjemahan untuk keperluan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Notaris tidak berwenang menilai keabsahan materiil dokumen asing, namun memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diterima secara formal dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
References
Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Indroharto. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prajudi Atmosudirjo. (1981). Hukum Administrasi Negara. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Prawirohamidjojo, S. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Subekti dan Tjitrosudibio, R. (2000). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Karya Ilmiah:
Brahmi, Made Santrupti dan I Nyoman Suyatna. (2023). “Peran Notaris dalam Pengesahan Dokumen Asing Pasca di Ratifikasinya Konvensi Apostille.” Jurnal Hukum Kenotariatan, no. 02. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas.
Dranisa, Agwe Shelling, Dewa Gede Sudika Mangku, dan I Wayan Lasmawan, (2022). “Penghapusan Legalisasi Dokumen Publik Asing Melalui Konvensi Apostille.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, no. 01. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v4i1.
Widanarti, Herni. (2019). “Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak”. Diponegoro Private Law Review, no. 01. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/5107/2715.
Internet
Anonim. “Menikah, Imigrasi Catat 21 Pernikahan Campuran hingga Maret 2023”. https://www.antaranews.com/video/3544230/meningkat-imigrasi-catat-21-pernikahan-campuran-hingga-maret-2023, 11 Mei 2025.
Bawono, Adi Condro dan Diana Kusumasari. “Kewajiban Legalisasi Dokumen yang Ditandatangani di Luar Negeri”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dokumen-yg-ditandatangani-di-luar-negeri-cl2168/, 14 Mei 2025.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2006). Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Asing. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006.
Hague Conference on Private International Law. (1961). Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Apostille Convention). Den Haag, 5 Oktober 1961.
Copyright (c) 2025 Metta Anggraini, Tjempaka Tjempaka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)




