TRANSFORMASI HUKUM ISLAM DALAM BENTUK AL UQUBAH
Penerapan, Prospek dan Tantangan Pemberlakuan Hukum Pidana Islam di Indonesia
Abstract
Tulisan ini membahas tentang transformasi hukum Islam dalam bentuk al uqubah. Aturan perundang-undangan belum mencakup segala aspek yang terdapat dalam hukum Islam. Hukum pidana Islam adalah aspek atau bidang hukum Islam yang tidak ada dalam hukum nasional. Tulisan berusaha menjawab dan memberikan argumentasi tentang faktor yang menyebabkan hukum pidana Islam belum atau tidak bisa diberlakukan di Indonesia. Akan tetapi, prinsip-prinsip utama hukum pidana Islam dapat dan sudah terwujud dalam hukum pidana nasional. Pemikiran penerapan hukum pidana Islam di Indonesia terdapat pertentangan antara penerapkan hukum pidana Islam secara formal tekstual atau legal formal, dengan penerapkan hukum pidana Islam secara substansial-kontekstual.




.png)




