Religious Moderation Based on Mosque Fiqh: The Role of the Indonesian Mosque Council in Resolving Socio-Religious Conflict (A Case Study in Mojokerto Regency)
Moderasi Beragama Berbasis Fikih Kemasjidan: Peran Dewan Masjid Indonesia dalam Resolusi Konflik Sosial Keagamaan (Studi Kasus di Kabupaten Mojokerto)
Abstract
Artikel ini membahas tentang moderasi beragama berbasis fikih kemasjidan dalam mitigasi konflik sosial dan keagamaan. Narasi fikih kemasjidan berangkat dari konsep masjid merupakan tempat sakral dan penting bagi umat Islam. Manajemen masjid berkaitan dengan pembinaan, organisasi idarah (manajemen), imarah (pemakmuran) dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas). Dalam beberapa permasalahan yang mendasar dilapangan adalah adanya konflik sosial keagamaan yang berada di masjid adalah 1) berkaitan dengan legalitas tanah atau bangunan. 2) struktur takmir yang berbeda, 3) adanya arogansi personal, 4) sentimen terhadap organisasi tertentu. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, meliputi pengumpulan fakta, data dan informasi dari informan dideskripsikan, dijelaskan, dan digambarkan secara ilmiah. Penyimpulan dalam penelitian kualitatif berupa penemuan makna dari setiap fenomena, menemukan prinsip pengetahuan baru, dan menemukan metode baru. Pendekatan penelitian ini menggunakan studi kasus yakni memahami sebuah isu atau permasalahan menggunakan suatu kasus, berupa kejadian, proses, kegiatan, program ataupun satu atau beberapa orang. Nilai moderasi beragama dalam konteks fikih kemasjidan diantaranya : kemanusian (insaniyah), kemaslahatan umum (maslahah), adil (adliyyah), berimbang (mubadalah), taat konstitusi (dustutriyah), komitmen kebangsaan (muahadah wathaniyah), toleransi (tasamuhiyah), anti kekerasan, penghormatan kepada tradisi (urfiyah). Moderasi beragama berbasis fikih kemasjidan dalam mitigasi konflik sosial keagamaan diantaranya : moderasi beragama dalam penguatan kompetensi beribadah, masjid sebagai pusat Pendidikan moderasi, masjid sebagai pusat konseling sosial, masjid sebagai ruang untuk ragam pemikiran keaagamaan, masjid sebagai ruang akumulasi untuk perbedaan madzhab, konteksnya insfrastruktur bangunan, masjid sebagai pengembangan teknologi dan informasi. Kesimpulannya adalah kegiatan kemasjidan yang berbasis moderasi beragama haruslah mengedepankan toleransi, tawazzun (keseimbangan), tawassuth (jalan tengah) dan musyawarah, islah (reformasi), tahadhur (berkeadaban), musawah (egaliter) yang didalamnya bidang (idarah) manajemen, imarah (pemakmuran), pembinaan (riayah) pemeliharaan dan fasilitas masjid dan pembinaan imam masjid dan penceramah.
Mosques in Mojokerto Regency function not only as places of worship but also as religious public spaces that are vulnerable to socio-religious conflicts arising from differences in worship practices, organizational affiliations, and governance issues. This study aims to analyze the role and contributions of the Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mojokerto Regency in resolving mosque-based socio-religious conflicts. The study employs a qualitative approach with a case study design, utilizing document analysis, media reports, and an examination of DMI’s institutional practices in fostering guidance and mediating conflicts at the local level. The findings indicate that DMI plays a strategic role in conflict resolution through three main pathways: strengthening mosque governance based on the principles of idarah, imarah, and ri’ayah; facilitating dialogue and mediation among religious actors; and reinforcing social cohesion through mosque empowerment programs and social activities. The discussion highlights that the effectiveness of conflict resolution is not determined solely by interventions during periods of conflict but also by long-term preventive efforts that structure systems, shape religious narratives, and nurture harmonious social relations among congregants. In conclusion, DMI Mojokerto Regency makes a significant contribution to positioning mosques as infrastructures of social cohesion and active spaces for religious moderation. This study recommends further research employing comparative approaches and mixed methods to measure the broader and more sustainable impact of DMI’s role in socio-religious conflict resolution.
Masjid di Kabupaten Mojokerto tidak hanya berfungsi sebagai ruang ibadah, tetapi juga sebagai ruang publik keagamaan yang rentan terhadap konflik sosial-keagamaan akibat perbedaan praktik ibadah, afiliasi organisasi, serta persoalan tata kelola. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan kontribusi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mojokerto dalam resolusi konflik sosial-keagamaan berbasis masjid. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui analisis dokumen, pemberitaan media, serta penelusuran praktik kelembagaan DMI dalam pembinaan dan mediasi konflik di tingkat lokal. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa DMI berperan strategis dalam resolusi konflik melalui tiga jalur utama, yaitu penguatan tata kelola masjid berbasis prinsip idarah, imarah, dan ri’ayah; fasilitasi dialog dan mediasi antaraktor keagamaan; serta penguatan kohesi sosial melalui program pemakmuran dan kegiatan sosial masjid. Diskusi penelitian menegaskan bahwa efektivitas resolusi konflik tidak hanya ditentukan oleh intervensi saat konflik terjadi, tetapi juga oleh upaya preventif jangka panjang yang menata sistem, narasi keagamaan, dan relasi sosial jamaah. Kesimpulannya, DMI Kabupaten Mojokerto berkontribusi signifikan dalam membangun masjid sebagai infrastruktur kohesi sosial dan ruang moderasi aktif. Penelitian ini merekomendasikan riset lanjutan dengan pendekatan komparatif dan metode campuran untuk mengukur dampak peran DMI secara lebih luas dan berkelanjutan.
Downloads
References
Agama dan Integrasi Kebangsaan.pdf. (n.d.).
Anam, S. (2022). Konsep Memakmurkan Masjid dalam Perspektif Al-Qur’an.
Ansori, M. H. (2020). Asesmen dan Mitigasi Konflik di Tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia. 16.
Buku Dakwah dan moderasi beragama.pdf. (n.d.).
Buku Fiqh Masjid.pdf. (n.d.).
BUKU FUNGSI MASJID SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN.pdf. (n.d.).
Buku Pedoman_Pengelolaan_Masjid_Bersih,_Suci_dan_Sehat.pdf. (n.d.).
BUKU PERAN MASJID.pdf. (n.d.).
Buku_Agama dalam Pusaran Konflik dan Perdamaian.pdf. (n.d.).
Buku_Panduan_Penanganan_Konflik_Bernuansa_Agama..pdf. (n.d.).
Fatah, A. (2018). Konsolidasi Komunal sebagai Mitigasi Konflik Agama di Jawa Timur. Lentera Hukum, 5(1), 105. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6636
Fiqih islam dalam moderasi beragama.pdf. (n.d.).
Fitriyana, P. A. (n.d.). Dinamika moderasi beragama di indonesia.
Gozali, I., Bagus, S., & Syaf’i, M. I. (2023). Bimbingan Teknis Manajemen Masjid sebagai Upaya Mengoptimalkan Fungsi Masjid. 01(01).
Hakim, Z., & Nurasiah, Y. (2023). Moderasi Beragama Berbasis Masjid. HAWARI : Jurnal Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, 3(2). https://doi.org/10.35706/hw.v3i2.8716
Indonesia, & Indonesia (Eds.). (2019a). Moderasi beragama (Cetakan pertama). Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI.
Indonesia & Indonesia (Eds.). (2019b). Moderasi beragama (Cetakan pertama). Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI.
Irbah, Z., Shofa, I. K., Georgia, A., & Putra, A. (2021). IMPLEMENTASI KONSEP MODERASI BERAGAMA: Rekonsiliasi Terhadap Konflik Pengeras Suara Di Masjid.
Johari, J. (2021). Moderasi Agama dalam Perspektif Fiqih (Analisis Konsep Al-Tsawabit dan Al-Mutaghayyirat dalam Fiqih serta Penerapannya pada Masa Pandemi Covid-19). An-Nida’, 44(2), 120. https://doi.org/10.24014/an-nida.v44i2.12927
Keputusan menterei agama ttg resolusi konflik.pdf. (n.d.).
Mibtadin, Wakit, Wibowo, P. A. W., Muhtarom, M., & Nuriyanto, L. K. (2023). Development of Religious Moderation Based on Religious Traditions in the Agung Mosque of the Surakarta Hadiningrat Palace. In H. Saptaningtyas, A. Hidayat, C. T. Handoko, Mibtadin, & A. Arif (Eds.), Proceedings of the International Conference On Multidisciplinary Studies (ICOMSI 2022) (Vol. 751, pp. 399–412). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-072-5_39
Millah, A. S. (2023). Resolusi Konflik Berbasis Masjid dalam Sengketa Pembangunan Bandara Internasional di Yogyakarta. AN NUR: Jurnal Studi Islam, 15(1), 49–67. https://doi.org/10.37252/annur.v15i1.465
Moefad, A. M., Naqqiyah, M. S., & Syah, B. N. (2023). Komunikasi Islam dalam Membangun Harmoni Keberagaman di Jawa Timur. 05(02).
Naim, N. (2015). PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ASWAJA SEBAGAI STRATEGI DERADIKALISASI. 23.
Pahleviannur, M. R., Pd, S., Saputra, D. N., Pd, S., Sn, M., Mardianto, D., Sinthania, N. D., Kep, S., Kep, M., Hafrida, L., Pd, S., Si, M., Bano, V. O., Si, S., Pd, M., Susanto, E. E., Ak, M., Amruddin, D., Pt, S., … Lisya, M. (n.d.). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Sahid, A. N., Kartika, D. A., Ali-Fauzi, I., Mubarok, H., Rafsadie, I., & Bagir, Z. A. (n.d.). MODUL LOKAKARYA PENYULUH AGAMA.
Saifullah, T., & Aksa, F. N. (2021). Peran Pemerintah Aceh dalam Penanganan Konflik Keagamaan Antar Mazhab Islam. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 40. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3661
Sari, D. I., Darlis, A., Silaen, I. S., Ramadayanti, R., & Tanjung, A. A. A. (2023). Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam di Indonesia. Journal on Education, 5(2), 2202–2221. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.873
Scholar (5).ris. (n.d.).
Siswanto, E., & Islamy, A. (2022). Fikih Moderasi Beragama Dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 7(2), 198–217. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v7i2.2802
Wahab, A. J. (n.d.). FUNGSI MASJID SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN MODERASI BERAGAMA PADA MASA PANDEMI.
Wibisono, M. Y. (n.d.). AGAMA DAN RESOLUSI KONFLIK.
Wira, S. W. D., Syukur Kholil, & Rubino. (2023). ISLAMIC COMMUNICATION IN RELIGIOUS MODERATION EDUCATION AND TRAINING AS RELIGIOUS CONFLICT MITIGATION: The Role of BDK in Accommodating the Interests of Religious People. Penamas, 36(2), 266–284. https://doi.org/10.31330/penamas.v36i2.693
Copyright (c) 2025 Miftakhur Ridlo Ridlo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)




