Hukum Mengamalkan Hadist Dhaif dalam Fadhail A'mal: Studi Teoritis dan Praktis
Abstract
Di era sekarang muncul golongan baru yang mengaku ahli sunnah tetapi tidak paham sunnah,
hanya belajar dari buku, tidak duduk dihadapan para guru, tidak memiliki sanad keilmuan yang
muttasil kepada Rasulullah, hobinya mendhoifkan hadist, suka membid’ahkan amalan, bahkan
mengkafirkan sesama, suka menghukumi sohih dan dhoif suatu hadist sesuai dengan hawa
nafsunya sendiri. Golongan ini beranggapan bahwa hadist dhoif harus ditolak dan tidak boleh
diamalkan, hadist shohih dan hasan saja yang boleh diamalkan. Tentunya anggapan ini sangat
bertentangan dengan pandangan para muhadisin dan fuqoha’. Maka dari itu, penelitian ini dikaji
untuk mencari informasi yang detail dan akurat berkaitan dengan hukum mengamalkan hadist
dhaif dalam fadhoil a’mal, bahkan dalam syariat islam dengan pendekatan teoritis dan praktis.
Dari penelitian ini, penulis mengambil kesimpulan dengan yakin bahwa hadist dhaif dapat
diamalkan dengan syarat tingkat kedhaifan hadist tidak syadid (sangat lemah) apalagi maudlu
(palsu), hadist dhaif tersebut masuk dalam salah satu kaidah islam dan ketika mengamalkan hadist
tersebut tidak meyakini kebenarannya. Ini adalah kesepakatan para muhadisin dan fuqoha’.
Sehingga anggapan orang yang mengatakan bahwa hadist dhoif tidak boleh diamalkan adalah
anggapan yang salah





1.png)



