Menelusuri Perkembangan Sejarah Ijtihad Maqasidi

Dari Masa Praktis Nabi Hingga Perumusan Ulang Kontemporer

  • Srikandi Maryati Universitas KH. Abdul Chalim
  • Amirah Nur Hidayati Jannah Universitas KH. Abdul Chalim
  • Ahmad Sahrul Febriansah Perdana Universitas KH. Abdul Chalim
  • Siti Sairah Universitas KH. Abdul Chalim
  • Adithya Al Ghozaly Kaempe Universitas KH. Abdul Chalim
Keywords: Maqāṣid al-Sharī‘ah, Teori hukum Islam, Reformasi hukum, Sejarah intelektual

Abstract

Artikel ini bertujuan menjelaskan evolusi historis ijtihad maqāṣidī sejak era Nabi hingga pemikir kontemporer serta mengidentifikasi transformasi epistemologisnya dalam tradisi hukum Islam. Kajian ini berangkat dari pertanyaan apakah maqāṣid merupakan konstruksi teoretis yang muncul belakangan atau memiliki akar praksis yang berkelanjutan sejak periode awal Islam. Penelitian menggunakan pendekatan historis-analitis berbasis studi pustaka terhadap teks klasik usul fikih dan karya pemikir modern, dengan kerangka periodisasi untuk memetakan perubahan konseptual dan metodologis dalam perkembangan ijtihad maqāṣidī. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan maqāṣidī berlangsung melalui empat fase utama: (1) fase praksis normatif pada era Nabi dan sahabat, ketika orientasi kemaslahatan hadir secara implisit; (2) fase formasi metodologis pada masa pembentukan mazhab; (3) fase kodifikasi teoretis dalam usul fikih klasik; dan (4) fase rekonstruksi kontemporer yang menempatkan maqāṣid sebagai paradigma reformasi hukum Islam. Artikel ini menawarkan periodisasi historis yang sistematis sekaligus menegaskan adanya kesinambungan dan dinamika epistemologis dalam ijtihad maqāṣidī.

Published
2026-04-06