Pendampingan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Korban Kekerasan Rumah Tangga di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember
Assistance to Women and Children for Victims of Domestic Violence at the Office of Women's Empowerment, Child Protection and Family Planning (DP3AKB) Jember Regency
Abstract
Violence is still an important issue on a world scale, including Indonesia. Victims of violence that often occur are experienced by women and children. This study aims to determine the process of mentoring women and children for victims of domestic violence in DP3AKB Jember Regency. This research uses empirical legal research methods where research is carried out directly in the field according to the required data. The approach used in this study is an empirical juridical approach. The sources of data obtained are primary and secondary. The results of the study include the role of DP3AKB Jember Regency in addressing the problem of violence against women and children in the household. Then, based on data obtained from DP3AKB from 2016 to 2023, there are several violence experienced by women and children including physical violence, psychological violence, sexual violence, violence in victim neglect, trafficking, children facing the law, and child custody/problems at school. For the highest victims of violence, namely victims of psychological violence and sexual violence. Victims of psychological violence in women reached 75 people with a percentage of 58.59% and victims of children reached 113 people with a percentage of 51.36%. While sexual violence in women reached 35 people with a percentage of 27.34%, while in children reached 74 people with a percentage of 33.64%. Then DP3AKB assistance to victims of domestic violence includes medical examinations, problem classification, assistance to monitoring. Thus, victims are able to heal trauma and resolve domestic violence, grow self-confidence again, calm towards victims of domestic violence and victims will be more independent and improve social welfare increasing.
Kekerasan masih menjadi isu penting dalam skala dunia tanpa terkecuali Indonesia. Korban kekerasan yang sering terjadi yaitu dialami oleh perempuan dan anak. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui proses pendampingan terhadap perempuan dan anak pada korban kekerasan dalam rumah tangga di DP3AKB Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penelitian dilakukan secara langsung dilapangan sesuai data yang diperlukan. Pendeketan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh yaitu secara primer dan sekunder. Hasil dari penelitian meliputi adanya peran DP3AKB Kabupaten Jember dalam menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga. Kemudian berdasarkan data yang diperoleh dari DP3AKB pada tahun 2016 hingga 2023 terdapat beberapa kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan dalam penelantaran korban, trafficking, anak berhadapan dengan hukum, dan hak asuh anak/permasalahan di sekolah. Untuk korban kekerasan tertinggi yaitu korban kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Korban kekerasan psikis pada perempuan mencapai 75 orang dengan presentase 58,59% dan korban pada anak mencapai 113 orang dengan presentase 51,36%. Sedangkan kekerasan seksual pada perempuan mencapai 35 orang dengan presentas 27,34%, sedangkan pada anak mencapai 74 orang dengan presentase 33,64%. Kemudian pendampingan DP3AKB terhadap korban KDRT meliputi pemeriksaan kesehatan, klasifikasi masalah, pendampingan hingga pemantauan/monitoring. Dengan demikian korban mampu menyembuhkan trauma dan menyelesaikan KDRT menumbuhkan rasa percaya diri kembali, ketenangan terhadap korban KDRT dan korban akan lebih mandiri dan meningkatkan kesejahteraan sosial semakin meningkat.
Downloads
References
Amron Suadi dan Mardi Candra, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), 123.
Aspandi. “SOCIAL BEHAVIOR PARADIGM AND SOCIAL EXCHANGE BEHAVIORISTIC APPROACH ( Study of Theory of Burrhus Frederic Skinner and George Caspar.” Dirosatuna : Journal of Islamic Studies 3, no. 1 (2020): 1–20. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/drstn/article/view/628/464.
Farid, Muhammad Rifa'at Adiakarti, “Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center”, SAWWA: Jurnal Studi Gender, Vol. 14, No. 2 (2019), 180, 10.21580/sa.v14i2.4062.
Habibi, N. “Persamaan Hak Antara Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Muhammmad Sayyid Thanthawi.” Urnal Syariah Dan Hukum Islam 2, no. 2 (2017): 89–110. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/419/315.
Hurriyati, Dwi, Muhammad Diego Miranda, and Reni Laili. “Penangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) 5, no. 2 (2024): 2628–33. https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/3279.
Jauhari, Nashrun, Ratna Suraiya, Fatkul Chodir, and Farida Ulvi Naimah. “Kewarisan Anak Angkat Perspektif Maqasid Al-Qur’an; Upaya Unifikasi Hukum Nasional Dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kehilangan Orang Tua Pada Pandemi Covid-19”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 8, no. 2 (December 21, 2023): 225-251. Accessed June 30, 2024. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/4388
Linda, Roza, “Pemberdayaan Perempuan dalam Meningkatkan Kemandirian Usaha Melalui Pelatihan Keterampilan Menyulam pada Usaha, Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) Sumber Rezeki Kelurahan Tangkerang Labuai”, Jurnal Perempuan, Agama dan Gender, Vol. 17, No. 02 (Desember 2015), 163, http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v14i2.2624.
Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), 115.
Mestika, Hana Fairuz, “Perlindungan Hukum pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia”, Law Jurnal, Vol. 02, No. 01 (Juni 2022), 119, https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743.
Mutmainnah, Anisa, Santoso Tri Raharjo, Sahadi Humaedi, E. T., “Upaya Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Program Corporate Social Responsibility”, Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, (2019), 260, 10.24198/jppm.v6i3.26215.
Na’imah, Farida Ulvi. “Perempuan Dalam Telikungan Teks Keagamaan: Tela’ah Atas Wacana Spiritualitas Perempuan Perspektif Hadis Karya Nurun Najwah.” Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 3, no. 2 (2020): 260–69. https://doi.org/10.31538/almada.v3i2.1237.
Poedjo Boedisantoso, Data UPTD PPA Kabupaten Jember, Jember, 21 November 2022.
Rahmawati, Rani, Sukidin, dan Pudjo Suharso, “Pemberdaaan Perempuan Korban Kekerasan dalam RUmah Tangga (KDRT) oleh DInas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember”, Jurnal Pendidikan Ekonomi, Vol. 02, No. 02 (2018), 162, https://doi.org/10.19184/jpe.v12i2.8305.
Setiawan, Ikhsan, and Lailul Mursyidah. “The Innovation of the Thumbs Up Sakera Program (Recognizing Violence against Women and Children by Picking Up a Ball) in Pasuruan Regency.” Indonesian Journal of Public Policy Review 20 (2022): 1–6. https://doi.org/https://doi.org/10.21070/ijppr.v20i0.1274.
Supianto. 2024. “Pelatihan Paralegal Dan Konselor Bagi Perempuan Lintas Etnis, Suku Dan Mahasiswa Di Kabupaten Jember”. Al-Khidmah Jurnal Pengabdian Masyarakat 4 (1):87-96. https://doi.org/10.56013/jak.v4i1.2857
Suprihandoko, Data Plt DP3AKB, Jember, 1 Oktober 2023.
Syarifuddin, “Penanganan dan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak”, Al-Hikmah, Vol. 2, No. 4 (Desember 2021), 625, https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/4617.
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 pasal 1 ayat 4 tentang Perlindungan bagi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Yumira, Cut, Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam Mengatasi Kasus Kekerasan Psikologi Anak di Kota Subulussalam, UIN Ar-Raniry (Juli 2021), 1, https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17695.
Yuwandana, A S, and F Jamilah. “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Perkawinan Usia Dini (Pandangan Hakim Pengadilan Agama Surabaya).” Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 4, no. 3 (2023). https://www.ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya/article/view/1254.
Copyright (c) 2024 Musdhalifah Musdhalifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.