Child Support Rights After Divorce: An Islamic Law and Socio-Legal Perspective

Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam dan Sosio-Legal

  • Siti Noor Wahdatur Sa'adah STDI Imam Syafi'i Jember
  • Sabilul Muhtadin Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Syafi’i Jember, Indonesia
Keywords: Hak Nafkah Anak, Perceraian, Hukum Islam, Pendekatan Sosio-Legal

Abstract

Divorce often results in complex consequences, particularly for children who become victims of parental separation. One of the most critical post-divorce issues is the fulfillment of child support rights, as it directly relates to parental responsibility for ensuring children’s basic needs. This study aims to analyze the fulfillment of child support rights after divorce from the perspectives of Islamic law and a socio-legal approach. Employing a qualitative method with a case study design, this research examines post-divorce child support practices and the factors contributing to the non-fulfillment of these rights. The findings reveal several cases in which child support obligations were not adequately fulfilled and identify key factors influencing this condition, including economic limitations, lack of legal awareness, and weak enforcement mechanisms. From the perspective of Islamic law, child support remains a mandatory obligation for parents even after divorce, emphasizing the principle of continuous parental responsibility toward children’s welfare. This study contributes to the discourse on family law by highlighting the gap between normative Islamic legal principles and socio-legal realities in the implementation of child support rights after divorce.

 

 

Perceraian seringkali menimbulkan dampak yang kompleks, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua. Salah satu persoalan penting pasca perceraian adalah pemenuhan hak nafkah anak, karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab orang tua dalam menjamin kebutuhan dasar anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian dari perspektif hukum Islam dan pendekatan sosio-legal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus untuk mengkaji praktik pemenuhan nafkah anak pasca perceraian serta faktor-faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya sejumlah kasus tidak terpenuhinya kewajiban nafkah anak yang dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta lemahnya mekanisme penegakan hukum. Dalam perspektif hukum Islam, pemenuhan nafkah anak merupakan kewajiban yang tetap melekat pada orang tua meskipun telah terjadi perceraian, sebagai wujud tanggung jawab berkelanjutan terhadap kesejahteraan anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum keluarga dengan menyoroti kesenjangan antara norma hukum Islam dan realitas sosial dalam pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sijistani, Sunan Abu Daud (Cet. I, Damaskus: Dar Al-Risalah al-Alamiyyah, 1430 H), no. 2177.

Awaluddin Sallatu, “Efektivitas Pemenuhan Hak Anak Setelah Perceraian Studi Kasus di Kota Makassar,” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2 (2019).

Betra Sarianti, “Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian,” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 27, No. 2 (2018).

Dewi, Firda, Mustaming Mustaming, Rahmawati Rahmawati, and Yulia Savhika S. “Pertimbangan Hukum Islam Dalam Penetapan Nafkah Iddah Dan Mut’ah Oleh Hakim Pengadilan Agama”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 9, no. 1 (July 25, 2024): 149-166. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/5373.

Eka Dewi Adnan, Syahruddin Nawi, Dachran S. Busthami, “Efektifitas Tanggungjawab Ayah Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian Studi Putusan di Pengadilan Agama Klas 1B Sungguminasa Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.SGM,” Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 3, No. 10 (2022).

Eni Putri Sari, “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam,” Qiyas, Vol. 7, No. 1 (2022).

Fitria Tahta Alfina, “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Studi Kasus di Desa Banyuurip Gresik,” SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 1 (2024).

Frangky Suleman, “Pandangan Hakim Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Tondano,” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 1 (2021).

Mudjia Rahardjo, Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017).

Nur Rofiq, dkk. “Hak Nafkah Seorang Anak Setelah Terjadinya Perceraian Kedua Orang Tuanya,” Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 10 No. 2 (2024).

Nursapiah, Penelitian Kualitatif, (Sumatera Utara: Wal ashri Publishing, 2020).

Nurrohmatul Jannah dan Nurbaedah, “Tinjauan Yuridis Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian Studi Kasus di Pengadilan Agama Kediri,” MIZAN: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 1 (2022).

Rahma Pramudya Nawang Sari, dkk. “Perspektif Hukum Islam dalam Pelaksanaan Nafkah Anak Setelah Perceraian di Desa Nanga,” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 14, No. 1 (2024).

Ramlah, “Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Hak Hadhanah dan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam dan Putusan Pengadilan Agama,” HARAKAT AN-NISA: Jurnal Studi Gender dan Anak , Vol. 1, No. 1 (2021).

Rita Sari, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua Studi Kasus di Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,” Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 2, No. 1 (2023).

Sidqi, Imaro. “Istri Sebagai Penanggung Jawab Nafkah Keluarga: Kajian Sosiologi Hukum Di Tengah Masyarakat Muslim Desa Sikayu Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 8, no. 1 (June 28, 2023): 83-106. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/3334.

Umul Khair, “Pelaksanaan Hak Asuh Anak setelah Terjadinya Perceraian,” JCH: Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No. 2 (2020).

Wilnan Fatahillah, dkk. “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan,” AR-RASYIID: Journal of Islamic Studies, Vol. 1 No. 2 (2023).

Published
2025-07-31
How to Cite
[1]
Sa’adah, S.N. and Muhtadin, S. 2025. Child Support Rights After Divorce: An Islamic Law and Socio-Legal Perspective. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 10, 1 (Jul. 2025), 179-193. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v10i1.7096.