Praktik Mahar dalam Hukum Adat Bugis: Analisis Peralihan Hak atas Tanah di Polewali Mandar

Dowry Practices in Bugis Customary Law: A Normative Analysis of Land Rights Transfer in Polewali Mandar

  • Nurul Firdaus Universitas Tarumanagara
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara, Indonesia
Keywords: Praktik Mahar, Hukum Adat Bugis, Peralihan Hak atas Tanah

Abstract

Dowry is one of the components of a Bugis customary wedding ceremony. Dowry is given by man to woman as a source of livelihood for couple. In Bugis weddings, there is a term for the money used for wedding reception, called uang panaiq, and there is money for dowry, called uang mahar or sompa. Both are considered as grants or gifts without any expectation of return. Gifts for marriage can be in the form of movable or immovable property. Typically, transfers of immovable property, particularly land, as wedding gifts are conducted according to customary practices or communicated verbally. When documentation is provided, it is often limited to a handwritten letter rather than an authentic deed, which renders such transfers legally powerless and incomplete in formal validity. The main source of data is the Decision of the Polewali Court Number 32/Pdt.G/2024/PN POL on a dispute over land granted as a wedding gift. The results of the study based on the decision of the Polewali Mandar Regional Court judge ruled in favour of the defendant as the holder of an authentic deed in the form of a Deed of Will.

 

Mahar adalah salah satu bagian dari pelengkap sebuah peristiwa pernikahan dalam adat suku Bugis. Mahar ini dihadiahkan mempelai pria kepada mempelai wanita dimaksudkan sebagai sumber penghidupan kedua mempelai. Dalam pernikahan suku Bugis ada sebutan untuk uang panaiq atau uang belanja resepsi pernikahan dan ada uang mahar atau sompa. Keduanya ini dalam hukum merupakan bentuk dari hibah atau pemberian tanpa adanya balasan. Hibah sebagai hadiah pernikahan dapat berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak. Benda bergerak antara lain uang, emas, seperangkat alat sholat atau mobil, sedangkan hibah benda tidak bergerak dapat berupa sawah, kebun, empang, rumah, pohon kelapa dan sebagainya, Umumnya, pemberian hibah benda tak bergerak (khususnya tanah) sebagai hadiah pernikahan diberikan atau diserahkan secara adat atau lisan, Kemudian jika secara tertulis maka hanya dalam bentuk surat hibah di bawah tangan, bukan akta autentik, sehingga membuatnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang terkuat dan terpenuh. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan dan wawancara. Sumber data utama adalah putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 32/Pdt.G/2024/PN POL atas sengketa tanah hibah sebagai hadiah pernikahan. Hasil penelitian berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar memenangkan pihak tergugat sebagai pemegang akta autentik berupa Akta Wasiat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Andi Abu Ayyub Saleh, Diktat Kuliah Hukum Pidana, 2008

Annisa. (n.d.). Teori-teori pembuktian dalam hukum.

Burhanuddin, N. (2006). Fikih Nikah, Bandung: Syaamil Cipta Media.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat,. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

El Ayyubi, S., Anggraeni, L., & Mahiswari, A. D. (2018). Pengaruh Bank Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Al-Muzara’ah, 5 (2), 88–106. https://doi.org/10.29244/jam.5.2.88-106

Habibi, S. Al. (2017). Tata Cara Perkawinan Menurut Hukum Adat.

Heru Prayitno dan Hamdan Zoelva, Hukum Pertanahan, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2023

Hiariej. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.

KBBI. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Limbong, Jaya, and Azzahra Afriandi. “APPROVALS OF MARRIAGE DISPENSATION IN THE PANDEMIC OF 2020 IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE; Case Study of Tanah Bumbu Regency, South Kalimantan”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 6, no. 2 (December 31, 2021): 351-367. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/1726.

Panatagama, Ahmad Dzulfikar, and Mohammad Irvan Nafis Fuadi. “Alternatif Dispute Resolution Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 8, no. 2 (December 23, 2023): 252-272. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/4214.

Riau, R. U. S. (2024). Repository UIN Suska Riau.

Rusdaya Basri, & Fikri. (2018). Sompa dan dui menre dalam tradisi pernikahan masyarakat Bugis. Ibda: Jurnal Ilmiah Kajian Islam dan Budaya, 16(1). https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/1101

Simbolon, Ilham, and Syaddan Dintara Lubis. “Kritik Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam Atas Jual Beli Tanah Register Di Gunung Simbolon”. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 9, no. 2 (December 31, 2024): 312-323. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/adlh/article/view/5925.

Subekti. (1995). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sukendro, S., Habibi, A., Khaeruddin, K., Indrayana, B., Syahruddin, S., Makadada, F. A., & Hakim, H. (2020). Using an extended Technology Acceptance Model to understand students’ use of e-learning during Covid-19: Indonesian sport science education context. Heliyon, 6(11), e05410. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2020.e05410

Suparman, Maman. (n.d.). Hukum Wais Perdata. Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Suyono Sanjaya. (2022). Hak Hak Atas Tanah yang dapat dibangun Rumah Susun/Apartemen, Depok: PT. RajaGrapindo Persada.

Tang, Muhammad, “Mahar dalam Pernikahan Adat Bugis Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Bimas Islam, Vol. 10, No. 3, 2017.

Teuku Taufiqulhadi. (2024). Artikel Hukum Pertahanan. 13 Oktober 2024. https//bisns.espos.id

Yahya, M. (2006). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Yuwono, I. D. (2015). penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak (P. Yustisia (ed.)).

Zainal, Asikin. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Zoelva, Heru Prayitno dan Hamdan. (2023). Hukum Pertanahan, PT. Raja Grafindo Persada.

Published
2025-12-05
How to Cite
[1]
Firdaus, N. and Djaja, B. 2025. Praktik Mahar dalam Hukum Adat Bugis: Analisis Peralihan Hak atas Tanah di Polewali Mandar. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam. 10, 2 (Dec. 2025), 360-380. DOI:https://doi.org/10.31538/adlh.v10i2.9085.